Korupsi Petral, Penyidik Jampidsus Kembali Tetapkan Riza Chalid dan Irawan Prakoso sebagai Tersangka
Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Selain Riza Chalid, penyidik Kejagung menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Petral. Total penyidik menetapkan tujuh tersangka, termasuk Irawan Prakoso (IRW) yang merupakan saudara ipar Riza Chalid dan sempat memberikan kesaksian di persidangan.
“Tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008 – 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi dalam konfrensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia mengatakan, selain MRC dan IRW, kelima tersangka lainnya adalah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Pertamina Energy Service (PES); AGS yang menjabat sebagai Head of Trading PES periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader PES 2009-2015, dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), dan NRD selaku crude trading manager pada PES.
Selanjutnya untuk tersangka MRC atau Riza Chalid menjabat sebagai Beneficial Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender pengadaan minyak mentah tersebut. Dan tersangka IRW menjabat sebagai Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC tersebut.
Ketujuh orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2025), subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski tujuh orang yang ditetapkan tersangka, penyidik Kejagung baru melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rutan selama 20 hari ke depan. Kelima tersangka yang ditahan, yakni IRW, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” ujar Syarif.
Kemudian terhadap tersangka MRC alias Riza Chalid, hingga saat ini masih berstatus buronan Internasional dan sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dengan demikian tersangka Riza Chalid belum dilakukan penahanan karena tak kunjung dilakukan penangkapan oleh interpol.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah di Petral, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan BPKP,” ucapnya. (*)























Tinggalkan Balasan