EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Jampidsus Kejagung Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO

Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia

Yudi Permana oleh Yudi Permana
18 Juni 2025
dalam HUKUM
0
A A
0
Jampidsus Kejagung Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) yang telah berhasil menyita uang Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat terdakwa korporasi.

Uang itu disita dari 5 korporasi dibawah naungan Wilmar Group selaku terdakwa dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng itu.

“Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).

Uang Rp 11,8 triliun itu hasil sitaan dari terdakwa korporasi Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, menunjukan Jampidsus Kejagung benar-benar serius dan berhasil menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

“Jampidsus Kejagung berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas, selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil follow the money hasil kejahatannya,” ucapnya.

Nurokhman yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komjak RI menjelaskan “follow the money” sangat penting dalam menangani berbagai kasus korupsi. Prinsip tersebut digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang hasil korupsi itu mengalir.

“Follow the Money penting dalam kasus korupsi, untuk mengungkap aktor utama dan jaringan. Di mana, korupsi sering melibatkan banyak pihak dari mulai oknum pejabat, pihak swasta, hingga perantara,” ujar Nurokhman.

Dengan mengikuti aliran uang hasil tindak pidana korupsi, lanjut dia, penyidik Jampidsus bisa mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung.

“Salah satu unsur korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku,” tuturnya.

Dengan mengetahui ke mana dana hasil kejahatan itu mengalir, ia melanjutkan, Kejagung telah menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery).

“Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini,” tegasnya.

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang diperlihatkan ke publik saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Uang dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar itu baru sebagian dari total yang disita tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 11,8 triliun.

Penampakan uang setinggi 2 meter itu berasal dari hasil penyitaan terhadap Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang menjerat terdakwa korporasi.

“Penyitaan uang Rp 11 triliun lebih, dalam sejarahnya ini yang paling besar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, yang dikutip pada Rabu (18/6).

Uang sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun) yang dikembalikan oleh lima korporasi di bawah Wilmar Group ke Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya, tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11,8 triliun lebih terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Kelima korporasi itu, yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ()

Tags: 8 TriliunJampidsus KejagungKomjak RIkorupsi ekspor CPOPenyitaan UangRp 11Sejarah BaruWilmar Group
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Hasil FP1 MotoGP Hungaria: Marquez Dominan Unggul

Hasil FP1 MotoGP Hungaria: Marquez Dominan Unggul

22 Agustus 2025
6
Manchester United Hancurkan Athletic Bilbao 4-1, Lolos ke Final Liga Europa

Manchester United Hancurkan Athletic Bilbao 4-1, Lolos ke Final Liga Europa

9 Mei 2025
7
Pemulihan Pajak Rp 13,9 Miliar Sumedang, Kejari Tegas Tagih Penunggak

Pemulihan Pajak Rp 13,9 Miliar Sumedang, Kejari Tegas Tagih Penunggak

15 Juli 2025
6
BNI Perkuat Penerapan GCG dan Budaya Anti-Korupsi

BNI Perkuat Penerapan GCG dan Budaya Anti-Korupsi

18 September 2025
17
Tom Lembong Diperiksa Jadi Terdakwa Implikasi Gula

Tom Lembong Diperiksa Jadi Terdakwa Implikasi Gula

30 Juni 2025
10

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version