EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

RKUHAP Terpadu: 9 Norma Kunci dalam DIM Disepakati Bersama

Pemerintah dan lima lembaga hukum menandatangani DIM RKUHAP berisi 6.000 pokok masalah untuk dibahas DPR.

Irvan oleh Irvan
24 Juni 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menetapkan kesepakatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam penandatanganan resmi di Kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025. Kesepakatan melibatkan lima pemangku kepentingan utama, yakni Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Penandatangan itu membahas sekitar 6.000 poin permasalahan yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. DIM mencakup sembilan norma utama yang ditujukan untuk memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana serta keadilan restoratif.

Norma pertama adalah jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pemerintah memandang penting memastikan hak-hak dasar terlindungi sepanjang proses peradilan.

Norma kedua adalah perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Aspek ini dianggap krusial dalam mendukung akses keadilan yang setara.

Ketiga, penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset. Hal ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Keempat, perluasan lingkup praperadilan. Ruang yang lebih aktif diharapkan bisa membatasi penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kelima, pengaturan keadilan restoratif untuk menghadirkan alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.

Keenam, ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dimensi keadilan ini ditujukan bagi korban maupun terpidana.

Ketujuh, penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota. Hal ini bertujuan mendorong peran serta advokat serta memberi perlindungan saksi.

Kedelapan, aturan pidana untuk korporasi dimasukkan untuk menjawab tantangan hukum modern.

Kesembilan, integrasi sistem peradilan pidana berbasis digital sebagai modernisasi proses hukum.

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Sunarto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Supratman menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga dalam penandatanganan ini menunjukkan koordinasi yang baik. Harapannya, kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk kerja sama resmi di masa depan.

“Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi, tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang‑undang ini,” ujar Supratman.

Ketua MA Sunarto juga menyatakan DIM telah mengakomodir aspirasi masyarakat dan memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, sehingga mencegah tumpang tindih.

“Berilah kewenangan hal-hal itu, semua yang teknis serahkan kepada penyidik. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut karena yang lebih tahu adalah penuntutnya…” kata Sunarto.

Sunarto menambahkan bahwa aspek teknis tidak perlu diatur dalam KUHAP utama, namun dapat diatur melalui peraturan institusi seperti Perkap, Perja, dan Perma, agar tidak cepat usang.

Pada konferensi pers, Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RKUHAP dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Tiap institusi memiliki kewenangan dan harus berkoordinasi.

“Sistem peradilan pidana terpadu yang didalamnya ada Polri, kemudian Kejagung, dan MA sebagai penyeimbang di sini… peran advokat untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Edward menyatakan bahwa setelah penandatanganan DIM, pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR, namun masih menunggu undangan resmi DPR agar penyerahan sah.

Saat ditanya detail isi DIM, Edward tidak membeberkan, karena DPR lah pihak yang akan mempublikasikannya setelah penerimaan.

Tags: 6.000 poin.advokatdigitalisasiDIMhak tersangkakeadilan restoratifkoordinasi lembagapemasyarakatanRKUHAPsistem peradilan terpadu
Post Sebelumnya

PSG Tundukkan Seattle 2-0, Lolos ke 16 Besar

Post Selanjutnya

Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Serangan Rudal Iran Dihalau Pertahanan Qatar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.