EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Syihana oleh Syihana
28 Juni 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Kamis (26/6). Keesokan harinya, Topan bersama lima orang lainnya diterbangkan ke Jakarta. Dari enam orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp 8 miliar kepada Topan dari pihak swasta sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ucap Asep Guntur Rahayu, Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menuturkan uang itu diberikan bertahap sesuai termin proyek yang dijalankan oleh perusahaan milik Akhirun Pilang.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,” sambung Asep.

Ia juga mengungkap peran Topan yang memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk Akhirun sebagai pelaksana proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” terang Asep.

Rasuli kemudian meminta Akhirun menyiapkan proses e-katalog untuk proyek tersebut. Uang diduga mengalir kepada sejumlah pihak lewat tunai dan transfer.

“Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” jelas Asep.

Uang Tunai Ratusan Juta Ditemukan di Rumah Tersangka

KPK juga menemukan uang tunai Rp 231 juta di rumah Akhirun. Jumlah ini bagian dari Rp 2 miliar yang sempat ditarik Akhirun dan anaknya, Rayhan.

“Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR,” kata Asep.

Selain Topan, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan Rayhan Pilang (Dirut PT RN). Mereka ditahan di Rutan KPK hingga 17 Juli 2025.

KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus ini. Asep mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh aliran uang, termasuk berkoordinasi dengan PPATK.

“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” tegas Asep, di lokasi yang sama.

Aset kekayaan Topan juga turut disorot. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Topan memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar. Rinciannya, empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar di Kota Medan, dua mobil (Innova dan Land Cruiser) senilai Rp 580 juta, harta bergerak lainnya Rp 86,5 juta, dan kas Rp 2,2 miliar. Topan tidak memiliki utang.

Jika dikonversi, dugaan suap sebesar Rp 8 miliar setara sekitar 480 ribu dolar AS (kurs Rp 16.700 per dolar AS), lebih besar dari total harta yang dilaporkannya. KPK menyebut pengusutan kasus ini masih akan berkembang.

Tags: Asep Guntur Rahayubobby nasutionDinas PUPR SumutKPKPT DNGTopan Ginting
Post Sebelumnya

100 Pasangan Resmi Dinikahkan Massal di Masjid Istiqlal

Post Selanjutnya

Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

Syihana

Syihana

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.