EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Rumah Anak Buah Gubernur Sumut

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Rumah Anak Buah Gubernur Sumut

KPK geledah rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Kasus dugaan korupsi proyek jalan Mandailing Natal senilai Rp 231,8 miliar.

Irvan oleh Irvan
2 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting pada Rabu, 2 Juli 2025.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

KPK memperluas penggeledahan ke sejumlah titik di wilayah Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari yang sama.

Menurut Budi, KPK masih melakukan proses pengumpulan bukti dari lokasi. KPK belum merinci barang apa saja yang telah diamankan dari penggeledahan tersebut.

Budi menegaskan penggeledahan dilakukan pasca kegiatan tangkap tangan KPK. Kegiatan ini terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Topan Diduga Atur Pemenang Proyek

Dalam kasus ini, KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan swasta untuk menang lelang. Hal itu dilakukan guna memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Topan Ginting menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut saat kasus ini terjadi. Rasuli Efendi Siregar merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Heliyanto adalah PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara Akhirun dan Rayhan berasal dari pihak swasta, masing-masing sebagai Dirut PT DNG dan Direktur PT RN.

Fee Rp 8 Miliar

KPK menduga Topan Ginting mendapatkan janji fee senilai Rp 8 miliar. Fee tersebut berasal dari pihak swasta yang memenangi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Proyek pembangunan jalan tersebut berada di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Proyek ini menjadi salah satu fokus penindakan KPK di Sumatera Utara tahun ini.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penarikan dana oleh Akhirun dan Rayhan. Mereka diduga telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat terkait proyek.

Penarikan dana tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemenangan tender proyek jalan. KPK telah mengantongi bukti permulaan terkait dugaan aliran dana tersebut. ()

Tags: korupsiKPKMandailing NatalpenggeledahanProyek JalanSumatera Utara
Post Sebelumnya

Dugaan Penipuan, Dewi Layangkan Somasi ke Lisa Mariana

Post Selanjutnya

Kemenkes dan Kemendiktisaintek Resmikan KOMBERS

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

Post Selanjutnya
Kemenkes dan Kemendiktisaintek Resmikan KOMBERS

Kemenkes dan Kemendiktisaintek Resmikan KOMBERS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.