EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Tiga Pelaku Love Scamming Ditangkap di Apartemen Mewah Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta

Maykal oleh Maykal
4 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO -Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus love scamming yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 di Apartemen Thamrin Residences, Tower Edelweiss, Unit 06/EE, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban dengan kedok tawaran kerja paruh waktu secara daring. Korban dijanjikan komisi sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan melalui situs palsu bernama “Banggood” dengan tautan https://banggood.info.

“Korban berkenalan dengan salah satu pelaku pada akhir Mei 2025 melalui Instagram, lalu diajak berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah membangun kedekatan, korban ditawari pekerjaan paruh waktu dengan sistem komisi dari penyetoran modal,” jelas AKBP Fian.

Pada awalnya, korban menerima keuntungan kecil sebagaimana dijanjikan, sehingga semakin percaya dan mentransfer uang dalam jumlah lebih besar secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp423.233.000. Namun setelahnya, para pelaku mulai menghindar dan hanya memberikan janji-janji palsu.

AKBP Fian menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. ORM bertugas menyiapkan apartemen sebagai lokasi operasional, membuat akun Instagram palsu, serta mengelola rekening penampung dan situs palsu Banggood. R berperan sebagai customer service, bertugas membujuk dan meyakinkan korban melalui live chat, serta membantu proses transaksi agar terlihat meyakinkan. Sementara APD berfokus pada pencarian korban dengan menggunakan akun media sosial palsu dan membuatkan akun Banggood untuk para target.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Polisi juga mengungkap adanya satu tersangka lain berinisial A (29) yang masih buron. Ia diduga sebagai pembuat utama situs palsu Banggood yang digunakan untuk menipu para korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja online yang tidak jelas dan menghindari transaksi keuangan melalui situs yang tidak resmi atau mencurigakan.

Post Sebelumnya

Eks Penyidik Polri Soroti Kasus Skincare Jerat Nikita Mirzani

Post Selanjutnya

Insiden Kematian Juliana Maris, Menko Yusril Minta Semua Pihak Jaga Hubungan Baik Indonesia-Brasil

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Yusril Imbau Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham Atas Pernyataannya Terkait MoU Helsinki dan UU 24/1956

Insiden Kematian Juliana Maris, Menko Yusril Minta Semua Pihak Jaga Hubungan Baik Indonesia-Brasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.