EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pemukulan Pacar di Biak Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Pemukulan Pacar di Biak Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus penganiayaan di Biak Numfor selesai dengan mekanisme restorative justice setelah korban memaafkan tanpa syarat. JAM-Pidum menyetujui empat perkara serupa pada 8 Juli 2025.

Irvan oleh Irvan
8 Juli 2025
Kategori HUKUM, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 8 Juli 2025.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif adalah kasus yang melibatkan Tersangka Kaisubu Yohanes Usior dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kejadian bermula ketika Kaisubu Yohanes Usior mendatangi rumah kos pacarnya, Desy Hendrika Arwam, yang sedang tidur. Setelah terbangun, Kaisubu bertanya, “Ko baku chat dengan laki-laki siapa?” yang dijawab korban dengan, “laki-laki siapa yang ko bilang.”

Mendengar jawaban tersebut, Kaisubu memukul wajah dan bibir korban sebanyak lima kali menggunakan tangan kanannya. Karena ketakutan, Desy Hendrika berlari ke kamar saksi Mina Korwa dan Dina Maria Sroyer untuk meminta pertolongan.

Saksi Dina Maria Sroyer kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Biak Numfor. Berdasarkan hasil visum RSUD Biak tanggal 22 April 2025, korban mengalami luka lebam pada kepala kiri, memar pada dagu depan dan bibir bawah.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Pada 2 Juli 2025, proses perdamaian antara tersangka dan korban terlaksana, di mana tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban memberikan maaf tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H., dan setelah telaah, disetujui JAM-Pidum melalui ekspose Restorative Justice pada 8 Juli 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui tiga perkara lain dengan mekanisme keadilan restoratif. Kasus pertama adalah Tersangka Antoni Firgo pgl Anton bin Darlius dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kasus kedua adalah Tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah dari Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan yang juga mendapatkan persetujuan penyelesaian melalui mekanisme serupa.

Kasus ketiga adalah Tersangka Edi Supardi als Edi bin Basri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

JAM-Pidum menegaskan, persetujuan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif diberikan setelah proses perdamaian antara korban dan tersangka terlaksana, serta tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan.

Selain itu, pertimbangan lain yang menjadi dasar penghentian penuntutan adalah tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam ekspose virtual tersebut, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa keadilan restoratif menjadi ruang penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan memulihkan keadaan semula bagi korban serta pelaku.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahan serta kembali diterima oleh masyarakat.

Tags: Jaksa AgungJAM-PidumKaisubu Yohanes UsiorKejaksaan Biak Numforrestorative justice
Post Sebelumnya

Sri Mulyani Tegaskan Fokus Belanja Berkualitas RAPBN 2026

Post Selanjutnya

Delapan Fraksi Setujui Pembahasan RUU P2APBN 2024

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Delapan Fraksi Setujui Pembahasan RUU P2APBN 2024

Delapan Fraksi Setujui Pembahasan RUU P2APBN 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.