Subang, Ekoin.co – Tumpukan uang tunai senilai Rp 905 juta terlihat memenuhi meja Aula Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin, 14 Juli 2025. Kejari Sumedang menyerahkan uang tersebut ke Pemkab Sumedang sebagai pemulihan keuangan daerah dari sektor pajak restoran dan PBB P2.
Penyerahan uang dilakukan Kajari Sumedang Adi Purnama kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Penyerahan tersebut sebagai bentuk penyelesaian tunggakan pajak dari berbagai pihak melalui bantuan hukum nonlitigasi Kejari Sumedang.
Pemulihan Pajak Melalui Bantuan Hukum
Adi Purnama menjelaskan, Rp 81 juta dari jumlah tersebut berasal dari tunggakan PBB P2. Angka tersebut termasuk mediasi penyelesaian tunggakan tanah carik desa senilai Rp 15 juta.
“Angka itu dari penyelesaian tunggakan pajak oleh Bapenda Sumedang. Melalui mediasi, tunggakan dapat diselesaikan tanpa proses panjang,” kata Adi.
Ia juga memaparkan capaian sebelumnya pada Maret 2025, Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah dari pajak PBB P2 sebesar Rp 11,7 miliar. Pemulihan juga berasal dari sektor pajak restoran dan hotel senilai Rp 1,2 miliar
“Total pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak hingga Juli 2025 mencapai Rp 13,9 miliar,” jelas Adi.
Apresiasi Bupati dan Harapan untuk Warga
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi atas peran Kejari Sumedang. Dony menilai Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan mitra strategis pembangunan daerah.
“Kejari juga sebagai pelindung hak rakyat dan penjaga marwah daerah,” ucap Dony saat penyerahan berlangsung.
Menurut Dony, nilai Rp 905 juta bukan sekadar angka penerimaan, namun menyangkut masa depan rakyat Sumedang. Dony menekankan pentingnya setiap rupiah kembali ke kas daerah untuk pembangunan.
“Ini peluang bagi anak-anak untuk pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi ibu-ibu,” tuturnya.
Dony menjelaskan bahwa penunggak pajak terbesar berasal dari pengusaha makanan dan minuman wilayah Jatinangor. Ia juga menegaskan penagihan PBB P2 banyak didapati dari wilayah Jatinangor.
Sembilan bidang tanah carik desa di Jatinangor juga berhasil ditagih langsung oleh jaksa. Hal itu menjadi bagian penting pemulihan keuangan daerah.
“Keberhasilan ini hasil pendekatan persuasif dan tegas dari aparat kejaksaan,” ujar Dony.
Ia menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan perangkat daerah dan desa. Kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan pemulihan pajak.
Dony berharap capaian tersebut menjadi semangat kolaborasi bersama. Ia menginginkan Sumedang bukan hanya maju secara fisik tetapi juga kuat secara moral.
“Semoga semangat ini jadi contoh bersama untuk Sumedang berdaya,” pungkasnya.
Langkah pemulihan keuangan daerah yang dilakukan Kejari Sumedang sebaiknya dipertahankan dengan langkah tegas dan kolaboratif. Pendekatan persuasif terhadap para penunggak pajak menjadi strategi efektif memulihkan keuangan daerah.
Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dengan penegak hukum dalam upaya pemulihan pajak daerah. Keterbukaan data pajak dari Bapenda akan memperlancar proses pemulihan keuangan daerah.










