EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah Warisan Terbaru

Pemecahan sertifikat tanah warisan diatur secara resmi. Syarat dan biaya ditentukan berdasarkan lokasi dan luas tanah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Juli 2025
dalam NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Syarat dan Biaya   Pecah Sertifikat Tanah Warisan Terbaru
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Proses pemecahan sertifikat tanah warisan merupakan salah satu tahapan penting yang perlu dilakukan ahli waris guna memastikan hak atas tanah terbagi secara sah dan legal. Berdasarkan peraturan terbaru, proses ini telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Proses pemecahan sertifikat tanah warisan memungkinkan satu bidang tanah dapat dibagi menjadi beberapa bagian, masing-masing dengan sertifikat yang berbeda. Langkah ini umumnya dilakukan oleh ahli waris ketika hendak membagi kepemilikan tanah kepada para keturunan atau anggota keluarga yang sah.

Mengacu pada penjelasan dalam buku “Cara Bijak Membeli Properti” karya Herru Karuniawan, terdapat dua metode yang lazim digunakan dalam proses ini, yakni melalui akta hibah dan akta waris. Akta hibah dilakukan ketika pemilik tanah masih hidup, sedangkan akta waris dilakukan saat pemilik tanah telah meninggal dunia.

Proses pemecahan sertifikat tanah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak, dengan masing-masing bagian memperoleh status hukum yang sama seperti tanah semula.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Untuk memulai proses ini, masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Permohonan hanya bisa diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan dokumen pendukung yang sah.

Syarat Administratif Pecah Sertifikat Tanah

Beberapa dokumen penting yang wajib dilampirkan di antaranya sertifikat tanah asli atas nama pewaris, surat kematian dari instansi berwenang, dan bukti sah sebagai ahli waris. Bukti ini dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, akta notaris, atau surat pernyataan waris yang disahkan oleh kepala desa dan camat setempat.

Selain itu, ahli waris perlu memperhatikan bahwa surat keterangan waris juga dapat diperoleh dari Balai Harta Peninggalan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dokumen tersebut bertujuan untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dapat dilanjutkan ke kantor pertanahan. Petugas akan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap tanah yang akan dipecah. Hasil pengukuran menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat baru.

Pengukuran ini dilakukan secara teknis untuk memastikan batas-batas lahan baru tidak tumpang tindih. Setelah pengukuran selesai, proses akan berlanjut pada penerbitan sertifikat untuk setiap bidang tanah yang telah dipisah sesuai permohonan ahli waris.

Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Dalam praktiknya, proses pecah sertifikat tanah membutuhkan sejumlah biaya. Biaya ini ditentukan berdasarkan jumlah bidang tanah, luas lahan, dan penggunaan tanah apakah untuk pertanian atau non-pertanian. Kementerian ATR/BPN menyediakan simulasi perhitungan biaya di laman resminya.

Sebagai contoh, untuk memecah sertifikat tanah seluas 1000 meter persegi di wilayah Jawa Tengah menjadi enam bagian non-pertanian, total biaya yang diperlukan adalah Rp 1.860.000. Rinciannya, Rp 1.560.000 untuk pengukuran dan Rp 300.000 untuk biaya pendaftaran.

Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat dapat mengakses fitur simulasi biaya pecah sertifikat di situs https://www.atrbpn.go.id/. Layanan ini memberikan estimasi biaya sesuai data yang diinput, seperti jumlah bidang, luas tanah, serta lokasi dan jenis penggunaan lahan.

Langkah pertama adalah membuka menu “Layanan Pertanahan”, lalu memilih “Cari Layanan” dan mengetik “Pemecahan”. Setelah itu, masyarakat bisa mengisi kolom jumlah bidang, luas, provinsi, serta jenis penggunaan, dan klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui estimasi dana yang diperlukan.

Situs resmi Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi tambahan terkait tahapan pemecahan, estimasi waktu pengurusan, dan tata cara pengajuan online. Ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan dengan transparan.

Hingga kini, proses pemecahan sertifikat tanah warisan menjadi salah satu bentuk pendaftaran tanah yang cukup banyak diajukan oleh masyarakat, terutama di daerah dengan kepemilikan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

Tingginya permintaan terhadap layanan ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami prosedur, persyaratan, serta implikasi hukum dari pembagian hak atas tanah warisan.

Dalam banyak kasus, proses ini juga menjadi penyebab sengketa tanah antar ahli waris karena ketidaksesuaian dokumen atau ketidaksepakatan jumlah bagian tanah. Oleh karena itu, sangat penting setiap ahli waris memperoleh informasi yang lengkap sebelum memulai prosesnya.

pecah sertifikat tanah bukan hanya persoalan administratif semata, namun juga berkaitan erat dengan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan keluarga.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan semua ahli waris memiliki kesepakatan tertulis terkait pembagian lahan. Kesepakatan ini akan menghindari perselisihan dan mempercepat proses pengurusan di instansi terkait.

Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan jasa notaris dalam membuat akta waris maupun surat pernyataan waris agar keabsahan dokumen diakui secara hukum. Hal ini sangat membantu dalam tahap verifikasi di kantor pertanahan.

Penting pula untuk mempersiapkan anggaran pengukuran dan pendaftaran agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. Mengakses layanan simulasi biaya online adalah salah satu cara tepat untuk mengetahui estimasi kebutuhan dana sejak awal.

Dengan mengikuti prosedur resmi yang telah diatur pemerintah, pemecahan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan minim sengketa. (*)


 

Tags: ATR/BPNaturan pertanahanbiaya pengukurandokumen ahli warispecah sertifikat tanahwarisan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

APBN 2025 Prioritaskan Kualitas SDM Lewat Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah

King’s College London Buka Beasiswa Digital Futuristik di Indonesia

28 Juni 2025
19
InJourney Laporkan Persiapan Moto GP 2025 Mandalika ke Kemenpora

InJourney Laporkan Persiapan Moto GP 2025 Mandalika ke Kemenpora

27 September 2025
12
Fakta Dukungan Negara Muslim pada Israel

Fakta Dukungan Negara Muslim pada Israel

20 Agustus 2025
7
Dansa di Tengah Mall: ILDI Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Dansa di Tengah Mall: ILDI Ajak Masyarakat Hidup Sehat

30 Juli 2025
8
Ridlwan Habib: Intelijen Asing Berharap Indonesia Kacau

Ridlwan Habib: Intelijen Asing Berharap Indonesia Kacau

31 Juli 2025
27

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version