EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA

SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya

Tarif SIM C terbaru mulai berlaku 1 Agustus 2025. Rp 100.000 biaya pembuatan SIM, belum termasuk tes.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Juli 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
SIM C Motor Berubah, Ini Tarif dan Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Rincian tarif baru ini menetapkan bahwa biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, dan berlaku secara nasional untuk seluruh jenis SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM. Tes tersebut dilakukan secara terpisah dan dikenakan biaya tambahan.

Menurut peraturan yang berlaku, SIM C terbagi dalam tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Untuk sepeda motor berkapasitas hingga 250 cc, pengendara harus memiliki SIM C. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis, diperlukan SIM C I.

Sementara itu, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik dengan spesifikasi serupa diwajibkan memiliki SIM C II. Ketiga golongan ini dikenai tarif yang sama untuk pembuatan, yakni Rp 100.000.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Biaya perpanjangan SIM C pun telah diatur, yaitu sebesar Rp 75.000. Biaya ini berlaku untuk seluruh golongan SIM C tanpa pengecualian. Proses perpanjangan ini juga mewajibkan pemohon mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pembedaan golongan SIM C bertujuan agar pengendara memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Kapasitas mesin menjadi tolok ukur utama, karena memengaruhi tingkat kesulitan saat berkendara dan penguasaan teknis kendaraan.

SIM C untuk kendaraan hingga 250 cc merupakan golongan terbanyak dimiliki masyarakat. Sementara SIM C I dan C II umumnya digunakan oleh pengendara motor gede (moge) dan kendaraan listrik dengan spesifikasi tinggi.

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Hal ini guna memastikan penerimaan negara melalui PNBP berjalan optimal dan pelayanan publik tetap terstandar.

Dokumen persyaratan pembuatan SIM C mencakup KTP asli dan fotokopi, hasil tes kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, serta mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran SIM C

Pendaftaran SIM C dapat dilakukan secara manual maupun daring melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Polri. Setelah mendaftar, pemohon akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik.

Dalam proses ini, pengendara harus menunjukkan kemampuan dasar berkendara, seperti keseimbangan, menghindari rintangan, serta mengendalikan kendaraan dalam kondisi lalu lintas simulasi. Jika semua tahapan dilalui, SIM C diterbitkan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tarif baru dan aturan terbaru ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan memahami pentingnya memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Penyesuaian ini juga mendukung pengembangan sistem pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.

Masyarakat yang sudah memiliki SIM C lama tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis. Setelah itu, mereka wajib memperpanjang sesuai golongan SIM C terbaru yang sesuai dengan kendaraan.

Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi terkait perubahan ini melalui media massa dan sosial media resmi, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Pelayanan SIM juga akan ditingkatkan agar proses pengajuan berjalan lancar dan efisien.

Penyesuaian tarif dan syarat ini juga sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan berkendara. Dengan pengujian psikologi dan kesehatan yang lebih ketat, diharapkan hanya pengendara yang layak secara fisik dan mental yang diberikan izin.

Sementara itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat dalam proses perpanjangan. Perpanjangan yang melewati batas waktu bisa dikenai sanksi administrasi.

Proses pembuatan SIM C ini merupakan bagian dari tanggung jawab pengendara dalam mematuhi hukum berlalu lintas. Tanpa SIM yang sah, pengendara bisa dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

perubahan tarif pembuatan SIM C per 1 Agustus 2025 memberikan kejelasan biaya dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas. Penyesuaian ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal penerbitan surat izin mengemudi.

Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen dan biaya sesuai ketentuan untuk menghindari hambatan dalam proses pengajuan. Peningkatan kesadaran hukum berlalu lintas menjadi bagian penting dalam keselamatan di jalan raya.

Adanya klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin juga diharapkan memberikan pengendara kemampuan yang sesuai dalam mengendalikan kendaraannya. Hal ini mendukung upaya mengurangi angka kecelakaan.

Dengan penerapan tarif yang wajar dan transparan, pelayanan SIM C diharapkan lebih akuntabel serta mencegah praktik pungutan liar. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait tarif dan syarat pembuatan SIM C melalui situs resmi Polri atau mendatangi langsung kantor pelayanan SIM terdekat untuk mendapatkan keterangan resmi. (*)

Tags: biaya SIM motorSIM C I dan IISIM C terbaruSIM motor 2025syarat SIM Ctarif SIM C
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Netanyahu Tolak Negara Palestina Merdeka di Gedung Putih

Netanyahu Tolak Negara Palestina Merdeka di Gedung Putih

8 Juli 2025
7
Kursi Menteri BUMN Kosong Usai Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora

Kursi Menteri BUMN Kosong Usai Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora

17 September 2025
22

5 Oktober 2025
12
Dua Rantis Milik TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejagung dan Jaksa

Dua Rantis Milik TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejagung dan Jaksa

5 Agustus 2025
13
Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Salah Kaprah Penegakan Hukum, Desak Rehabilitasi Bukan Penjara

Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Salah Kaprah Penegakan Hukum, Desak Rehabilitasi Bukan Penjara

3 Juli 2025
26

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version