EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Sidang lanjutan kasus pemrosesan emas yang melibatkan PT Antam Tbk dan beberapa terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana sejumlah saksi memberikan kesaksian terkait kegiatan perusahaan dalam industri emas dan kebijakan internal yang dijalankan pada masa lalu.

Ibhent oleh Ibhent
4 Februari 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Foto: EKOIN.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan sejumlah terdakwa terkait pemrosesan emas oleh PT Antam Tbk berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas antara lain Yugo, Ery, dan Syakuri.

Kasus yang tengah disidangkan melibatkan beberapa nama besar dalam dunia bisnis dan industri emas, dengan terdakwa antara lain James Tambonawas, Lindawati Effendi, Suryadi Lukman Tara, Bluria Asih Rahayu Suryadi Jonathan, Jeju Tanuwijaya, dan Hokian Seng. Para terdakwa diduga terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan dan perdagangan emas yang melibatkan pihak swasta.

Salah satu aspek yang dibahas dalam sidang ini adalah keterlibatan saksi-saksi yang memiliki pengalaman dalam bidang logam mulia dan pengelolaan perusahaan besar seperti PT Antam Tbk. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari kalangan mantan pejabat PT Antam Tbk memberikan kesaksian mengenai kegiatan yang berkaitan dengan emas, termasuk proses pemurnian dan produk lebur ucap.

Foto : EKOIN.CO

Di antara saksi yang dihadirkan adalah Lucky Setiawan Suwardi, yang pernah menjabat sebagai Direktur SDM PT Antam Tbk pada periode 2019-2021. Lucky mengungkapkan bahwa dia tidak mengenal para terdakwa, meskipun dirinya pernah menjabat dalam posisi strategis di perusahaan tersebut. Selain Lucky, ada juga saksi lain seperti Tatang Hendra, mantan Direktur PT CBL Indonesia Investment yang tidak mengenal para terdakwa, serta Ir. Elisabeth RT Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode 2021-2024.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa meskipun mereka memiliki posisi penting di perusahaan, hubungan langsung dengan para terdakwa tidak ada, yang menunjukkan bahwa kesaksian ini lebih bersifat untuk memberikan informasi terkait operasi internal perusahaan.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Selain itu, saksi lainnya termasuk Ir. Hari Wijayanto, yang merupakan pensiunan PT Antam, dan Dr. Robert A. Simanjuntak, mantan Komisaris PT Antam Tbk periode 2014-2019, juga mengungkapkan ketidaktahuan mereka tentang hubungan dengan para terdakwa.

Namun, salah satu saksi yang cukup berpengalaman dalam dunia bisnis emas, Arif Prabowo Aryo Tejo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam pada periode 2017-2019, memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang dinamika internal perusahaan terkait pemurnian emas dan transaksi emas yang berlangsung pada masa jabatannya. Arif menyebutkan bahwa saat itu, perusahaan fokus pada pemurnian emas, dan pemrosesan lebur ucap menjadi salah satu kegiatan yang berhubungan dengan usaha hilirisasi pengolahan emas.

Dalam keterangannya di sidang, Arif menegaskan bahwa meskipun kegiatan lebur ucap dan pemurnian merupakan bagian dari rencana besar dalam hilirisasi emas oleh PT Antam, perusahaan tidak terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan pihak ketiga tersebut. Bahkan, pada masa jabatannya, PT Antam lebih banyak melakukan trading emas dibandingkan dengan hanya mengandalkan jasa lebur ucap. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang menunjukkan bahwa trading emas memiliki margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan hanya mengandalkan pemurnian atau lebur ucap, yang biaya jasanya jauh lebih rendah.

Arif juga menjelaskan bahwa dengan mengoptimalkan kegiatan trading emas, PT Antam dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya mengalami kerugian signifikan. Keputusan untuk menghentikan jasa lebur ucap secara bertahap merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk berfokus pada kegiatan yang lebih menguntungkan, meskipun kontrak yang sudah ada tetap dihormati hingga selesai.

Persidangan masih terus berlangsung, dengan sejumlah saksi tambahan yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang jalannya transaksi emas dan hubungan perusahaan dengan pihak ketiga. Sidang kali ini akan menjadi penting dalam mengungkap lebih jauh aspek-aspek teknis dan hukum yang berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana PT Antam Tbk menjalankan operasionalnya dalam industri emas serta mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (*)

Tags: Arif Prabowo Aryo TejoDr. Robert A. SimanjuntakElisabeth RT SiahaanJakarta Pusatlebur ucapLucky Setiawan Suwardipemrosesan emaspemurnian emasPengadilan Negeri.PT Antam TbkPT CBL Indonesiasaksisidang kasus emasTatang Hendratrading emas
Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
109

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

17 September 2025
5
Pertamina Hadirkan Tips Sehat Jelang Eco RunFest 2025

Pertamina Hadirkan Tips Sehat Jelang Eco RunFest 2025

18 Juli 2025
6
Sistem Pembayaran Indonesia dan Negara Arab

Sistem Pembayaran Indonesia dan Negara Arab

23 Agustus 2025
5
Kolaborasi Sanitasi Jakarta: Dari Infrastruktur ke Perilaku

Kolaborasi Sanitasi Jakarta: Dari Infrastruktur ke Perilaku

29 Juli 2025
10
Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

Mulai 1 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar

27 Juni 2025
31

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.