EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Foto: EKOIN.CO

Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Saksi Viola, Head of Risk Management Division PT Antam, menjelaskan bahwa Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLN) melakukan berbagai aktivitas, termasuk jasa pemurnian emas, penjualan logam mulia, dan pencetakan emas batangan. Ia juga menegaskan bahwa setiap bisnis pemurnian atau jasa lebur harus memiliki perjanjian tertulis antara pihak yang terlibat.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH.MH, menggelar sidang lanjutan kasus emas pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, serta didampingi oleh dua anggota hakim, Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri.

Dalam persidangan ini, para terdakwa yang hadir meliputi James Tambonawas, Lindawati Effendi, Suryadi Lukman Tara, Bluria Asih Rahayu, Suryadi Jonathan, Jeju Tanuwijaya, dan Hokian Seng. Sidang berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dalam bisnis pemurnian emas swasta.

Pada awal persidangan, hakim menyampaikan bahwa sidang tetap terbuka untuk umum. Terdapat sembilan orang saksi yang dijadwalkan hadir, namun baru tiga orang yang datang. Penasihat hukum meminta agar tiga saksi lainnya yang berhalangan dapat diperiksa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 12 Februari 2025. Selain itu, penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar saksi Viola, yang sedang menyusui, diperiksa terlebih dahulu, dan hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam kesaksiannya, saksi Viola, yang menjabat sebagai Head of Risk Management Division di PT Antam, menjelaskan tugasnya dalam menyusun profil risiko koperasi serta melakukan kajian risiko terhadap berbagai inisiatif korporasi. Saat ditanya oleh jaksa mengenai risiko di PT Antam, terutama melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) ia membenarkan bahwa terdapat profil risiko terkait unit tersebut.

“Saya baru bergabung di manajemen risiko pada akhir tahun 2023 dan menjabat sebagai Head of Risk Management Division sejak tahun sebelumnya,” ujar Viola dalam sidang.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Ketika ditanya mengenai aktivitas bisnis UBPPLM, Viola menjelaskan bahwa unit tersebut melakukan berbagai kegiatan, seperti penjualan logam mulia kepada pelanggan individu dan manufaktur, pencetakan emas batangan, serta jasa pemurnian. Ia juga menyebut bahwa program kerja UBPPLM biasanya tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) unit bisnis. Jika suatu kegiatan tidak termasuk dalam RKAP, maka harus mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

“Jika kegiatan tersebut merupakan proses bisnis utama yang signifikan, maka harus ada dalam RKAP. Namun, jika bersifat teknis atau penunjang, biasanya tidak semuanya tertulis,” tambahnya.

Jaksa kemudian menanyakan kemungkinan risiko jika suatu kegiatan bisnis tidak tercantum dalam RKAP. Viola menjelaskan bahwa dalam metodologi manajemen risiko, pengukuran risiko mempertimbangkan dampak serta probabilitasnya. Ia juga menyebut bahwa unit bisnis di PT Antam wajib menyampaikan laporan keuangan kepada perusahaan induk. Jika laporan tidak disampaikan secara lengkap, maka ada potensi risiko dalam pengawasan bisnis.

Terkait dengan jasa pemurnian emas, jaksa menanyakan apakah semua transaksi harus memiliki perjanjian tertulis. Viola menyatakan bahwa dalam bisnis pemurnian atau jasa lebur, harus ada perjanjian kontrak antara pihak yang terlibat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail aturan perjanjian untuk pelanggan perorangan.

Jaksa juga mempertanyakan tentang adanya kebijakan manajemen atau SOP terkait jasa lebur cap. Viola mengatakan tidak mengetahui adanya SOP atau kebijakan spesifik mengenai hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa PT Antam adalah satu-satunya refinery di Indonesia yang bersertifikasi LBMA.

Ketika ditanya apakah pernah mencari arsip atau dokumen terkait mitigasi risiko dalam bisnis jasa lebur cap, Viola mengaku pernah mencoba mencari di manajemen risiko, tetapi tidak menemukan dokumen terkait.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya. Hakim mengingatkan bahwa pertanyaan yang tidak relevan dengan periode jabatan saksi tidak perlu dijawab. Sidang ditutup dengan keputusan bahwa tiga saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang dalam persidangan berikutnya. (*)

Tags: hakimHead of Risk Management Divisionjaksajasa leburkontrak bisnislaporan keuanganmitigasi risikopemurnian emaspenasihat hukumPengadilan Negeri Jakarta PusatPT Antamrisiko bisnisRKAPsertifikasi LBMAsidang kasus emasSOPUBP PLNUBPPLM
Post Sebelumnya

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dengan Tambahan 900 Ribu Tabung

Post Selanjutnya

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.