EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejaksaan Terapkan Restoratif untuk Kasus di Flores dan Muara Enim

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif disetujui untuk dua kasus di Flores Timur dan Muara Enim. JAM-Pidum menilai langkah ini membawa kepastian hukum dan menjaga keharmonisan sosial.

Irvan oleh Irvan
12 Agustus 2025
dalam HUKUM, NASIONAL, SOSIAL
0
A A
0
Kejaksaan Terapkan Restoratif untuk Kasus di Flores dan Muara Enim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual untuk menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 12 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif adalah kasus yang melibatkan Tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dari Kejaksaan Negeri Flores Timur. Keduanya disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.54 WITA di Pantai Lamawalang, Kabupaten Flores Timur. Saat itu korban, Thomas Pito Tereng (15), tengah berbincang dengan temannya di acara pesta sambut baru. Ketegangan bermula ketika Tersangka I menampar teman korban, yang memicu korban untuk menahan tindakan tersebut. Situasi memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

 

Tersangka I menendang punggung korban dan memukul kepalanya beberapa kali. Sementara itu, Tersangka II memukul dahi korban hingga terjatuh ke air. Bahkan, Tersangka II masih menampar wajah korban ketika korban hendak pulang. Hasil visum dari RSUD dr. Hendrikus Fernandez menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh.

 

BACA JUGA

Tiga Tokoh Penting Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Minyak Pertamina Makin Terang.

 

Pada 4 Agustus 2025, proses perdamaian dilaksanakan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf tanpa syarat. Proses tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum. Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Teddy Rorie bersama Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan menjadi inisiator penyelesaian perkara ini.

 

Kasus Kedua yang Disetujui

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara yang melibatkan Tersangka Angga bin Bastari dari Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Alasan pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini meliputi beberapa poin. Di antaranya adalah adanya proses perdamaian, permintaan maaf dari tersangka yang diterima korban, serta kesepakatan untuk tidak membawa perkara ke persidangan. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun.

 

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau intimidasi. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penting, ditambah dengan respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian ini.

 

JAM-Pidum menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif memberikan manfaat besar bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian perkara di luar persidangan dapat mempercepat kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan sosial.

 

Instruksi ke Kejaksaan Negeri

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum. Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk perwujudan kepastian hukum.

 

Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Kejaksaan menilai, dalam kasus tertentu, langkah ini lebih memberikan manfaat daripada proses persidangan panjang yang berpotensi menambah beban psikologis korban.

 

Langkah penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif juga dinilai mampu mengurangi kepadatan perkara di pengadilan. Selain itu, proses ini membantu menghemat sumber daya negara, baik waktu maupun biaya.

 

Penghentian penuntutan semacam ini hanya dapat dilakukan jika semua pihak setuju dan ada bukti kuat bahwa pelaku tidak akan mengulang perbuatannya. Kejaksaan Agung menegaskan, keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada semua jenis perkara, terutama yang melibatkan kejahatan berat.

 

Dalam proses ini, peran jaksa fasilitator sangat penting untuk memastikan kesepakatan dilakukan secara adil dan sukarela. Mereka bertugas memfasilitasi komunikasi antara korban dan pelaku serta memastikan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

 

Penyelesaian melalui keadilan restoratif juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Tanpa penerimaan dari lingkungan sekitar, proses reintegrasi pelaku bisa terhambat. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung terus melakukan sosialisasi agar publik memahami manfaat dari mekanisme ini.

 

Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, terutama dalam kasus yang melibatkan anak atau kekerasan dalam rumah tangga. Tujuannya agar tidak terjadi reviktimisasi.

 

Dengan disetujuinya dua perkara ini, Kejaksaan berharap mekanisme keadilan restoratif semakin dikenal luas dan dapat menjadi rujukan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian.

 

Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan seperti semula, selama hal itu tidak mengurangi rasa keadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat.

 

Masyarakat diharapkan dapat melihat mekanisme ini sebagai salah satu upaya positif untuk menjaga keharmonisan sosial. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan dan pemulihan hubungan antarwarga.

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

netanyaho

Hamas Balas Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza

8 Agustus 2025
12
Demo Dunia & RI: Suara Pamungkas Perubahan

Demo Dunia & RI: Suara Pamungkas Perubahan

31 Agustus 2025
13
Hamas: Israel Gagal Lumpuhkan Perlawanan Gaza

Hamas: Israel Gagal Lumpuhkan Perlawanan Gaza

9 Juli 2025
19
Peluang Fakta Keterlibatan Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

Peluang Fakta Keterlibatan Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

1 Juni 2025
98
Satgas PKH Akan Kuasai 4,2 Juta Hektare Lahan Pertambangan Ilegal

Satgas PKH Akan Kuasai 4,2 Juta Hektare Lahan Pertambangan Ilegal

28 Agustus 2025
32

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.