Kejati Kaltim Berhasil Kembalikan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Tambang PT JMB
Samarinda, Ekoin.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB (Jembayan Muara Bara) pada HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Kejati Kaltim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 214.283.871.000 (Rp 214 miliar) dan sejumlah barang mewah yang berhasil disita.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, yang dikutip Jumat (27/3).
Toni menjelaskan, selain menyita barang bukti uang rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.
Diantaranya uang dolar Amerika Serikat sebanyak $ 12.900 USD, uang dolar Amerika Serikat ($ 90.125 USD), dolar Singapura ($ 11.909 SGD), uang dolar Australia ($ 4.280 AUD), Euro (€ 600 EUR), mata uang Malaysia sebanyak194 Ringgit, uang dolar Hongkong ($ 540 HKD) dan mata uang Won Korea sebanyak ₩ 4.280.
Termasuk juga uang asing Yuan Tiongkok sebesar ¥ 4.280, uang Ringgit Brunei (1 Ringgit), uang Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan dan mata uang asing Franc Swiss sebesar 90 CFH.
“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan, belasan tas mewah bermerek maupun sejumlah mobil operasional dan kendaraan roda dua,” ungkap Toni.
Menurutnya, sejumlah tas mewah yang disita tersebut meliputi tas merk terkenal, seperti tas merk Tory Burch, tas merk Channel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, merk Gucci, Miche Angelo, Burberry, Hermes, DKNY Monogram, merk Toscano, Longcamp Le Pliage Neo, tas merk Bonia, merk Effe Italia, tas merk Elle Sports dan tas merk Jimmy Choo.
Adapun sejumlah kendaraan yang berhasil disita penyidik meliputi :
1. Sebuah mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua.
2. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam.
3.Sebuah mobil Lexus Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep.
4.Sebuah kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih.
Seperti diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dan menahan enam tersangka.
Termasuk tersangka BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muara Bara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muara Bara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).
Para tersangka dipersalahkan atas penambangan batubara di lahan Transmigrasi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari tahun 2001 sampai dengan 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain BT, penyidik juga telah menahan tersangka BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 – 2010 dan tersangka ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011- 2013 di Rutan Sempaja, Samarinda.
Ditambahkan Toni, bahwa tersangka telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai.
Akibat perbuatan tersebut, ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.
Diketahui, perusahaan PT JMB diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 ini telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.
Saat ini penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus pertambangan tanpa ijin tersebut.
Namun, berdasarkan sejumlah aset dan uang miliaran rupiah yang disita, perkara korupsi ini menjadi salah satu kasus pertambangan terbesar di Kalimantan Timur tahun ini. (*)























Tinggalkan Balasan