EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Foto: EKOIN.CO

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Dalam persidangan, saksi Dede Izunudin menegaskan bahwa sejak tahun 2010, sertifikat LBMA emas PT Antam tidak mengalami kendala, sementara saksi Robert Simanjuntak menyatakan bahwa selama menjabat sebagai komisaris, ia tidak mengenal istilah "lebur cap" dan PT Antam fokus pada bisnis pertambangan serta penggalian logam mulia.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara kasus emas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 6 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan anggota majelis hakim Purwanto dan Ali Muktharo ini berlangsung di ruang sidang yang telah ditentukan hingga pukul 11:35 WIB.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep menghadirkan beberapa saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat dan karyawan PT Antam. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang.

Salah satu saksi, Dede Izunudin, menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini, sertifikat LBMA emas PT Antam tidak pernah mengalami kendala dalam pengeluarannya. Ia juga menjelaskan bahwa proses “lebur cap” lebih mengarah ke manufaktur karena emas yang dilebur sudah memiliki kemurnian 99,99% dan tidak memerlukan pemurnian ulang.

“Setiap pembayaran jasa lebur cap dari customer selalu dibayarkan langsung ke PT Antam, bukan ke pihak GM. Saya juga tidak pernah melihat GM menerima uang dari customer,” ungkap Dede dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik lebur cap telah dihentikan sejak tahun 2017 oleh Direktur Antam saat itu, Ariotejo.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Robert Simanjuntak, saksi lainnya yang merupakan dosen Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Komisaris PT Antam periode 2014-2019, turut memberikan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa PT Antam memiliki sistem kerja yang praktis dan tidak terlalu detail dalam setiap unitnya. Setiap bulan, PT Antam melaporkan pencapaiannya kepada dewan direksi.

“Sebagai komisaris selama lima tahun, saya tidak mengenal makna ‘lebur cap’. Core bisnis PT Antam adalah pertambangan dan penggalian logam mulia. Saya juga mengetahui bahwa PT Antam memiliki sertifikat LBMA,” ujar Robert.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menyoroti Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), sebab menurutnya tidak pernah ada tanggapan negatif terkait unit tersebut.

Beberapa saksi lain yang turut memberikan keterangan dalam sidang ini antara lain Sigit Triambodo, Tatang Hendra, Aprilandi Setyiadi, Luky Setiawan, Elisabeth, dan Handaru Bimo Asmoro. Para saksi ini memiliki latar belakang sebagai mantan maupun pejabat aktif di PT Antam.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi pada pukul 11:35 WIB, sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi lainnya serta agenda persidangan berikutnya. (*)

Tags: bisnis pertambanganhakim Deny Hasanjaksa penuntut umum.keterangan saksikomisaris PT Antamlebur caplogam muliamanufaktur emas.pembayaran jasapengadilan JakartaPT Antamsertifikasi emassertifikat LBMAsidang kasus emasUBPP LMUnit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
Post Sebelumnya

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Post Selanjutnya

Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.