Jakarta, Ekoin.co – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan menghormati langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan sejumlah auditor lembaga tersebut ke Ombudsman RI. BPKP memastikan akan memberikan pendampingan kepada auditor yang dilaporkan, dengan keyakinan mereka telah bekerja sesuai prosedur.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ujar Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, Rabu (13/8/2025).
Gunawan juga menanggapi kabar viral di media sosial mengenai auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah yang dilaporkan Tom. Di media sosial, ramai disebut Khusnul adalah lulusan tahun 2024, sehingga memunculkan spekulasi publik.
“Auditor yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan (sidang Tom Lembong) adalah Khusnul Khotimah, Auditor Ahli Muda yang sudah berpengalaman. Khusnul pakai (huruf) K bukan (huruf) C,” kata Gunawan.
Ia menambahkan, memang ada nama Chusnul Khotimah yang pernah melamar sebagai CPNS BPKP pada 2024. Namun Chusnul tersebut tidak lulus seleksi, sehingga tidak menjadi bagian dari BPKP. Gunawan menegaskan bahwa Khusnul dan Chusnul adalah dua orang berbeda.
“Narasi yang beredar pada pemberitaan media selama ini merupakan Chusnul Khotimah yang lolos seleksi administrasi, yaitu orang lain pelamar CPNS BPKP Tahun 2024, dan gugur atau tidak lulus pada tahapan berikutnya. Jadi ini adalah dua nama yang berbeda,” jelasnya.
BPKP Tegaskan Kompetensi Auditor
Gunawan menjelaskan, auditor muda di BPKP memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi prasyarat jabatan. Posisi auditor muda merupakan jenjang fungsional setelah auditor ahli pertama, dengan syarat angka kredit tertentu.
“Auditor muda harus mengantongi sertifikat kompetensi auditor muda, dengan angka kredit yang dihitung berdasarkan jam kerja audit, pendidikan, pelatihan, atau sertifikasi kompetensi yang menunjang jabatan,” ungkapnya.
BACA JUGA
Tom Lembong Laporkan Audit BPKP ke Ombudsman
Sementara itu, Tom Lembong diketahui melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI pada Selasa (12/8/2025) siang, didampingi penasihat hukum Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pengaduan Tom ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Yudisial.
Tom mengaku menemukan dugaan kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor BPKP terkait perkara importasi gula yang sempat menjeratnya. Ia meyakini tidak ada kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Dalam laporan yang diajukan, Tom menyebut adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Tim auditor yang dilaporkannya terdiri dari Miswan Nasution sebagai koordinator, Kristiyanto sebagai pengendali teknis, Khusnul Khotimah sebagai ketua tim, serta anggota tim John Michel, Sigit Sukhem, dan M Amirul Mu’min.
Kronologi Laporan Tom Lembong
Setelah mendapatkan abolisi, Tom melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial. Tidak lama kemudian, ia mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait tim auditor BPKP.
Menurut Tom, langkah ini diambil untuk mengoreksi hasil audit yang menurutnya tidak akurat. Ia berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa proses perhitungan yang digunakan auditor.
BPKP, di sisi lain, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses audit telah dijalankan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Pendampingan terhadap auditor yang dilaporkan akan dilakukan hingga proses klarifikasi selesai.
Gunawan menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Namun, ia menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Tom Lembong dan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan keuangan. Perkembangan proses di Ombudsman akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. BPKP meminta semua pihak menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme.
Ombudsman RI sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah awal penanganan laporan ini. Namun, sesuai prosedur, lembaga tersebut biasanya melakukan verifikasi awal sebelum memutuskan langkah lanjut.
Dengan adanya laporan ini, proses klarifikasi diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Baik BPKP maupun Tom Lembong telah menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan di hadapan Ombudsman.










