EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Dua Pegawai Pos Bengkulu Tersangka Korupsi 3 Miliar Rupiah

Dua Pegawai Pos Bengkulu Tersangka Korupsi 3 Miliar Rupiah

Dua mantan pegawai Kantor Pos Bengkulu ditahan terkait korupsi dana materai dan pensiunan dengan kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

.BENGKULU, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua mantan pegawai Kantor Pos Bengkulu sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Kedua tersangka, Heni Farlina dan Rieka Jayanti, ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Bengkulu untuk proses penyidikan lanjutan. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai keduanya diperiksa pada Senin (11/8/2025) siang. “Kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Kasi Penyidikan,” ujarnya.

Modus Manipulasi Dana Materai dan Pensiunan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Heni Farlina yang merupakan mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti yang pernah menjabat sebagai Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, diduga melakukan manipulasi dana materai, dana pensiunan, serta sejumlah transaksi yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas Danang.

Kasus ini bermula dari laporan internal Kantor Pos Cabang Bengkulu yang menemukan ketidaksesuaian catatan keuangan sejak 2022. Dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat justru tidak tercatat dalam sistem.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Temuan Internal dan Skema Sistematis

Penyelidikan mendalam menemukan pola manipulasi yang dilakukan secara sistematis. Modus tersebut melibatkan perubahan pencatatan transaksi, penggelapan setoran dana, hingga penggunaan dana tanpa prosedur resmi.

Sejumlah bukti telah diamankan, termasuk dokumen transaksi dan catatan pembukuan yang diduga telah dimanipulasi. Penyidik menduga praktik ini berjalan cukup lama hingga akhirnya terendus oleh audit internal.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring proses penghitungan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejati Bengkulu menegaskan akan memproses kasus korupsi ini hingga tuntas. “Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Danang.

Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah penegakan hukum ini, mengingat kasus penggelapan dana publik kerap merugikan banyak pihak, terutama pensiunan yang seharusnya menerima haknya tepat waktu.

Selain pidana penjara, kedua tersangka berpotensi dikenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara. Hukuman maksimal Pasal 2 UU Tipikor bisa mencapai penjara seumur hidup.

Kejati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan keuangan di instansi pemerintah maupun BUMN. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan sebelum masa penahanan pertama berakhir.

Kejati Bengkulu memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak kasus ini.


Kasus korupsi di Kantor Pos Bengkulu melibatkan manipulasi dana materai dan pensiunan dengan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Dua mantan pegawai kini ditahan dan terancam hukuman berat.
Temuan ini berawal dari laporan internal yang menemukan kejanggalan pencatatan keuangan sejak 2022.
Proses hukum masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini serta mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat di BUMN dan instansi negara.

Penguatan sistem audit internal di semua unit kerja.
Peningkatan literasi hukum bagi pegawai BUMN untuk mencegah pelanggaran.
Penggunaan sistem digital terintegrasi untuk pencatatan keuangan.
Masyarakat diimbau berani melapor jika menemukan indikasi korupsi.
Pemerintah harus konsisten menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bengkuludana materaidana pensiunKantor Poskejatikorupsi
Post Sebelumnya

DPRD Pati Resmi Gulirkan Hak Angket Sudewo

Post Selanjutnya

Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Gus Yazid Akui Terima Uang Rp18 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.