Jakarta, EKOIN.CO – Bareskrim Polri memamerkan hasil penyitaan uang tunai Rp 90,6 miliar dari rekening terkait judi online (judol). Tumpukan uang pecahan rupiah yang disimpan dalam plastik bening itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/8/2025).
Ikuti berita terupdate di WA Channel EKOIN
Uang yang disita tersebut berasal dari 235 rekening yang berhasil ditindaklanjuti penyidik. Selain uang tunai, barang bukti berupa perangkat elektronik dan sejumlah mata uang asing juga turut diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menegaskan, penyitaan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas judi online. “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto … aparat kepolisian akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Penyitaan Uang Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menyebut penyitaan Rp 90,6 miliar ini hanya sebagian dari total aset judol yang sedang ditangani. Dari hasil analisis PPATK, ada 5.920 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Dari jumlah itu, sebanyak 576 rekening telah diblokir dengan total dana Rp 63,7 miliar, sementara sebagian lain masih dalam tahap proses penyidikan. Semua temuan ini menunjukkan bahwa praktik judi online berjalan dengan skala masif.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menambahkan, uang sitaan tidak serta-merta bisa langsung masuk kas negara. “Hasil penyitaan ini harus menunggu ketetapan pengadilan sebelum diserahkan,” jelasnya.
Langkah Tegas Aparat
Selain menyita uang, Bareskrim juga mengungkap 235 kasus terkait judi online dengan menetapkan 259 tersangka. Para tersangka terdiri dari operator situs, penyedia layanan, hingga pemain.
Himawan menegaskan, penindakan tidak berhenti di sini. Pihaknya terus bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri arus dana, sehingga penyitaan berikutnya bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik perjudian online. Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak sosial luas.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





