EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Oplus_131072

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Tim Satgas PKH akan mulai bekerja melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan pada 1 September 2025. 

Yudi Permana oleh Yudi Permana
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu dan perusahaan korporasi yang berada di dalam kawasan hutan.

Tim Satgas PKH akan mulai bekerja melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan pada 1 September 2025.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal masih terus berjalan, dan tetap ditindaklanjuti apabila ada lahan perkebunan sawit secara ilegal untuk dikuasai oleh negara.

Setelah berhasil menguasai kembali 3,3 juta lahan perkebunan sawit yang dikuasai kelompok tertentu secara ilegal. Maka langkah lanjutan saat ini, tim Satgas PKH akan melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.

“Berdasarkan data awal yang telah dimiliki Satgas PKH, kegiatan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha (hektar) berdasarkan data tidak memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” kata Jampidsus Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/8).

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Lebih lanjut dikatakan Febrie, setelah berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, maka nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku perusahaan milik negara melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara, dan dapat memberikan kemakmuran serta kesejahteraan untuk rakyat.

Meski demikian, lanjut Febrie, bahwa penegakan hukum dalam menguasai kembali lahan pertambangan yang dikuasai secara ilegal, dan melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan, bukanlah membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana.

“Akan tetapi berupa penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara,” tuturnya.

Kendati demikian, Febrie menegaskan kawasan hutan yang telah dilakukan penguasaan kembali hingga saat ini seluas 3.314.022,75 Ha (3,3 juta hektar lebih). Kemudian yang telah diserahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 Ha. Selanjutnya oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas Palma seluas 833.413,46 Ha.

” Dan yang telah dilakukan oleh kementerian terkait untuk dihutankan kembali seluas 81.793,00 Ha yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” tuturnya.

Sementara sisa yang telah berhasil dikuasai (Satgas PKH), dan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 Hektar. Karena sedang dilengkapi administrasinya yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Febrie menambahkan, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” tegasnya.

Penyampaian laporan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.   ()

 

Tags: 3 Juta HektareFebrie AdriansyahKuasai 3lahan sawitpertambangan ilegalSatgas PKH
Post Sebelumnya

Demo Buruh Ricuh di Depan DPR

Post Selanjutnya

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.