EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Kenapa RUU Perampasan Aset Belum Diresmikan DPR?

Kenapa RUU Perampasan Aset Belum Diresmikan DPR?

Baleg menunda pembahasan RUU Perampasan Aset karena perlu memperjelas cakupan dan menghindari tumpang tindih hukum. DPR masih menunggu sinyal final pemerintah dan pengiriman DIM agar bisa memulai pembahasan RUU perampasan aset.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 September 2025
Kategori PERISTIWA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 


Jakarta,  EKOIN.CO-Perampasan Aset DPR Ungkap Kenapa RUU Perampasan Aset Sulit Dipenuhi,  RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga dibahas secara serius oleh DPR, meski sudah masuk dalam Prolegnas. Hambatan utama muncul dari perlunya klarifikasi materi perundangan dan sinyal resmi pemerintah. Kata perampasan muncul kini sebagai kata pamungkas penuh makna dalam dinamika politik dan legal ini.

Hambatan Materi dan Legislasi Perampasan

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkap bahwa materi RUU Perampasan Aset masih harus diperbarui. Ia mencatat, perlu kejelasan apakah RUU tersebut khusus perampasan aset korupsi atau berlaku juga untuk tindak pidana umum. “Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana… apakah akan bersinggungan… dengan undang-undang TPPU,” ujarnya, menyoroti potensi tumpang tindih regulasi.

Proses pemutakhiran materi tersebut memerlukan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Bob juga menyatakan Baleg masih menunggu sinyal resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pembahasan dimulai.

Penantian Surpres dan Posisi DPR Terbaru

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa surat presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sampai sekarang belum diperbarui—masih berstatus usulan dari era Presiden Jokowi tahun 2023. Pemerintah, lewat Menteri Hukum, tengah mengolah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Berita Menarik Pilihan

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

Meski draf RUU disebut sudah hampir final, Sinergi antara Kemenkumham dan PPATK baru saja memperkuat rancangan perundangan tersebut. Namun, hingga kini DPR masih belum membuka jalur formal pembahasan.

Harapan Tahun Ini dan Partisipasi Publik dalam Perampasan

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dimulai tahun 2025. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar undang-undang yang disusun kuat, inklusif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR tak memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, melainkan hanya pada Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Artinya, pembahasannya akan tertunda dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Reaksi Publik dan Harapan Efek Jera dari Perampasan

Publik dan pemangku kepentingan seperti KPK hingga PPATK menilai RUU Perampasan penting untuk memberi efek jera terhadap pelaku koruptor dan memperkuat pemulihan aset negara. PPATK menunjukkan adanya aset hasil kejahatan yang tidak bisa dikembalikan tanpa kehadiran UU perampasan.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Namun, pakar hukum seperti Abdul Fickar Hadjar menduga ada resistensi karena RUU memberikan wewenang luas kepada negara untuk merampas aset, bahkan sebelum putusan hukum berkekuatan tetap.


Perampasan adalah kata kunci utama yang menyatukan semua aspek—dari hambatan regulasi, hukum, hingga politis—dalam RUU yang idealnya mampu memperkuat pemberantasan korupsi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BalegDPRefektivitas hukumperampasanProlegnasRUU Perampasan Aset
Post Sebelumnya

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Post Selanjutnya

KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.