EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena dokumen tergugat belum lengkap

Irvan oleh Irvan
15 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025. Agenda persidangan tersebut ditunda karena dokumen dari pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih belum lengkap sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Budi Prayitno, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah hadir dalam ruang persidangan. Namun, kuasa hukum tergugat belum mendaftarkan dokumennya ke dalam sistem pengadilan sehingga mediasi tidak bisa dilanjutkan. “Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,” ujar hakim Budi dalam sidang terbuka.

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

 

Dalam persidangan itu, pihak penggugat, Subhan Palal, hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti agenda. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 1 tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

 

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi tergugat 2 juga tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim biro hukum internal. Dengan kondisi itu, majelis hakim menilai proses persidangan belum bisa berlanjut.

 

Hakim Budi menegaskan sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2. Hal itu dianggap penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap mediasi.

 

Gugatan perdata ini diajukan Subhan Palal, seorang warga sipil, yang menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelumnya tidak memenuhi sejumlah syarat. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan Rp 125 Triliun

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak sah. Ia juga meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril senilai Rp 125 triliun serta Rp 10 juta.

 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

 

Menurut Subhan, jumlah ganti rugi itu dihitung berdasarkan kerugian yang ditanggung negara akibat keputusan yang dinilainya cacat hukum. Ia menekankan bahwa gugatan ini diajukan demi tegaknya aturan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan berkas perkara lengkap beserta bukti pendukung. Namun, hingga kini pihak tergugat masih diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu ikut digugat karena dianggap lalai dalam proses verifikasi syarat calon. Subhan menilai bahwa hal ini menimbulkan preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya transparan dan akuntabel.

 

Proses Hukum Berlanjut

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan kelengkapan dokumen yang diminta pengadilan. Ia berharap agenda sidang berikutnya bisa berjalan sesuai rencana.

 

Di sisi lain, biro hukum KPU juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berjanji akan segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sebelum sidang lanjutan.

 

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Meski begitu, hakim mengingatkan bahwa semua pihak harus memenuhi kewajiban administrasi agar tidak menghambat jalannya persidangan.

 

Sidang perkara perdata ini mendapat perhatian publik karena nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp 125 triliun. Jumlah tersebut dianggap sangat besar dan belum pernah terjadi dalam kasus serupa.

Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatan perdataKPUPN Jakarta Pusatsidang gugatan Gibran Rp 125 triliunSubhan Palal
Post Sebelumnya

Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Tersangka Bansos

Post Selanjutnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

Post Selanjutnya
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.