EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena dokumen tergugat belum lengkap

Irvan oleh Irvan
15 September 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025. Agenda persidangan tersebut ditunda karena dokumen dari pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih belum lengkap sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Budi Prayitno, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah hadir dalam ruang persidangan. Namun, kuasa hukum tergugat belum mendaftarkan dokumennya ke dalam sistem pengadilan sehingga mediasi tidak bisa dilanjutkan. “Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,” ujar hakim Budi dalam sidang terbuka.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

 

Dalam persidangan itu, pihak penggugat, Subhan Palal, hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti agenda. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 1 tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

 

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi tergugat 2 juga tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim biro hukum internal. Dengan kondisi itu, majelis hakim menilai proses persidangan belum bisa berlanjut.

 

Hakim Budi menegaskan sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2. Hal itu dianggap penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap mediasi.

 

Gugatan perdata ini diajukan Subhan Palal, seorang warga sipil, yang menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelumnya tidak memenuhi sejumlah syarat. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan Rp 125 Triliun

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak sah. Ia juga meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril senilai Rp 125 triliun serta Rp 10 juta.

 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

 

Menurut Subhan, jumlah ganti rugi itu dihitung berdasarkan kerugian yang ditanggung negara akibat keputusan yang dinilainya cacat hukum. Ia menekankan bahwa gugatan ini diajukan demi tegaknya aturan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan berkas perkara lengkap beserta bukti pendukung. Namun, hingga kini pihak tergugat masih diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu ikut digugat karena dianggap lalai dalam proses verifikasi syarat calon. Subhan menilai bahwa hal ini menimbulkan preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya transparan dan akuntabel.

 

Proses Hukum Berlanjut

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan kelengkapan dokumen yang diminta pengadilan. Ia berharap agenda sidang berikutnya bisa berjalan sesuai rencana.

 

Di sisi lain, biro hukum KPU juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berjanji akan segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sebelum sidang lanjutan.

 

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Meski begitu, hakim mengingatkan bahwa semua pihak harus memenuhi kewajiban administrasi agar tidak menghambat jalannya persidangan.

 

Sidang perkara perdata ini mendapat perhatian publik karena nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp 125 triliun. Jumlah tersebut dianggap sangat besar dan belum pernah terjadi dalam kasus serupa.

Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatan perdataKPUPN Jakarta Pusatsidang gugatan Gibran Rp 125 triliunSubhan Palal
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
64

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

2 Oktober 2025
14
Pentingnya Kerja Sama antara HRD dengan Pakar Kriminolog

Pentingnya Kerja Sama antara HRD dengan Pakar Kriminolog

8 Agustus 2025
7
Dukungan Indonesia ke Palestina Diperkuat Lewat Bantuan Pangan

Dukungan Indonesia ke Palestina Diperkuat Lewat Bantuan Pangan

9 Juli 2025
7
iPhone Makin Mirip HP Android, Apple Marah Bilang Begini

iPhone Makin Mirip HP Android, Apple Marah Bilang Begini

21 Maret 2025
4
BEM DKJ Soroti Tambang Ilegal PT Wana Kencana Mineral di Maluku: Luka Baru bagi Tanah Para Raja

BEM DKJ Soroti Tambang Ilegal PT Wana Kencana Mineral di Maluku: Luka Baru bagi Tanah Para Raja

8 Agustus 2025
40

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.