EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Fahri Hamzah Siap Ikuti Putusan MK

Fahri Hamzah Siap Ikuti Putusan MK

Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan. Sikap patuh ini menunjukkan komitmen pejabat publik terhadap supremasi hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Putusan MK tersebut secara resmi melarang wakil menteri menduduki jabatan lain, termasuk di perusahaan negara maupun swasta.

Berita ini juga dapat Anda ikuti di WA Channel EKOIN: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Fahri menyampaikan hal ini saat menghadiri acara pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pejabat publik menghormati keputusan hukum tertinggi di Indonesia.

Kepatuhan Fahri Hamzah Terhadap Putusan Konstitusi

Dalam pernyataannya, Fahri Hamzah menuturkan, “Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah.” Ucapan tersebut menegaskan penerimaan penuh terhadap putusan MK, meskipun hal itu berimplikasi pada jabatannya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Fahri menambahkan, “Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi hukum loh. Jadi saya tahu hukum.” Sebagai mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perundang-undangan. Hal ini membuat sikap patuhnya terhadap aturan semakin jelas.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Sikap kooperatif yang ditunjukkan Fahri menjadi sorotan, karena di tengah agenda pembangunan perumahan besar-besaran, ia tetap menegaskan kepatuhan terhadap konstitusi. Langkah ini dinilai sebagai cermin komitmen pejabat publik pada supremasi hukum.

Implikasi Putusan MK Terhadap Rangkap Jabatan Wamen

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8) di Jakarta. Putusan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dengan cakupan luas, mulai dari posisi di perusahaan negara, swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Dengan aturan ini, wamen dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan. Larangan juga berlaku bagi jabatan di organisasi yang terkait dengan keuangan negara. Ketegasan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus wakil menteri pada tugas utamanya di pemerintahan.

Sebelum putusan itu keluar, Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris BTN, sebuah posisi yang ia emban sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN pada 26 Maret 2025 di Menara BTN, Jakarta. Putusan MK kini menempatkan posisinya di bank pelat merah tersebut dalam sorotan publik.

Meski demikian, Fahri menegaskan tidak akan mempermasalahkan ketentuan baru itu. Baginya, kepatuhan pada hukum adalah hal utama. Sikap ini juga mengindikasikan adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan agar lebih profesional dan transparan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan MK dapat mempertegas garis batas etika pejabat publik. Dengan larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan dapat diminimalisasi, sementara dedikasi terhadap tugas pemerintahan bisa lebih optimal.

Pernyataan Fahri sekaligus mengakhiri spekulasi tentang sikapnya terkait jabatan ganda. Hal ini juga memberi kepastian pada publik bahwa pejabat pemerintahan siap tunduk pada konstitusi tanpa pengecualian.

Ke depan, publik menunggu langkah resmi yang akan diambil terkait posisi Fahri di BTN. Apakah ia akan segera mengundurkan diri atau menunggu arahan lebih lanjut, hal itu diperkirakan akan jelas dalam waktu dekat.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Fahri Hamzahhukumkomisaris BTNkonstitusiputusan MKRangkap Jabatan
Post Sebelumnya

Reshuffle Kabinet Prabowo Perkuat Gerindra di Istana

Post Selanjutnya

KPK Dalami Jaringan Korupsi Sertifikasi K3

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
KPK Dalami Jaringan Korupsi Sertifikasi K3

KPK Dalami Jaringan Korupsi Sertifikasi K3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.