EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi

MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi

MK menolak uji materi syarat pendidikan calon polisi karena pemohon tak punya kedudukan hukum. Putusan ini menegaskan aturan pendidikan calon polisi sah dan konstitusional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan calon anggota kepolisian. Penolakan diputuskan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. Putusan disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).

[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Ketua MK Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memimpin jalannya sidang. Majelis hakim menegaskan, pemohon tidak bisa membuktikan kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya aturan terkait syarat pendidikan calon polisi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, syarat pendidikan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi ketentuan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dianggap tidak dapat diterima.

MK tegaskan syarat pendidikan calon polisi

Majelis hakim menyebutkan bahwa aturan tentang syarat pendidikan calon anggota kepolisian merupakan bagian dari kewenangan legislator. Menurut MK, syarat ini ditetapkan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

“Pemohon tidak dapat menjelaskan secara meyakinkan kerugian konstitusional yang dialami, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, ketentuan syarat pendidikan calon polisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku. MK menegaskan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam aturan tersebut.

Putusan MK dan implikasi hukum

Penolakan uji materi ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang tidak dapat mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hakim juga menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan harus memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Dalam catatan sidang, majelis hakim menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan norma yang dipersoalkan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi preseden dalam perkara serupa. Ke depan, pihak yang ingin menguji undang-undang harus memastikan terlebih dahulu adanya kerugian konstitusional yang nyata dan dapat dibuktikan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, putusan ini memperkuat legitimasi syarat pendidikan calon polisi. Aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.

Sementara itu, MK berharap masyarakat dapat memahami peran lembaga peradilan konstitusi sebagai penafsir terakhir UUD 1945. Kewenangan MK terbatas pada pengujian konstitusionalitas, bukan pada kebijakan teknis terkait rekrutmen aparat negara.

Dengan demikian, syarat pendidikan calon polisi tetap sah diberlakukan dan menjadi rujukan dalam proses penerimaan anggota kepolisian. Keputusan ini juga menegaskan kembali prinsip kepastian hukum dalam sistem rekrutmen aparat penegak hukum.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: calon polisihukumkonstitusiMKsyarat pendidikan polisiuji materi
Post Sebelumnya

Kredit Nganggur RI Sentuh 2.372 Triliun Rupiah, BI Desak Bank Turunkan Bunga Kredit

Post Selanjutnya

Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Mendagri Tegaskan Tiga Tugas Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.