EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi jalur KA Sumut-Aceh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan Tipikor

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menguatkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono. Putusan ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Sumatera Utara–Aceh, yang berlangsung pada periode 2017–2023.

Vonis tersebut memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam amar putusan, Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Prasetyo diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dengan subsider 2 tahun 8 bulan penjara jika tidak dilunasi.

Korupsi Proyek Jalur Besitang-Langsa

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek jalur KA Besitang-Langsa telah merugikan negara hingga Rp1,15 triliun. Kerugian itu timbul karena proyek diusulkan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti dokumen AMDAL dan pembebasan lahan.

Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya, Nur Setiawan Sidik, untuk mengajukan proyek ke Bappenas dengan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Proyek tersebut kemudian dipecah menjadi 11 paket, masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar, untuk menghindari regulasi pengadaan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi. Berdasarkan keterangan di persidangan, pemenang lelang diduga telah ditentukan sebelumnya melalui pertemuan internal yang hanya menguntungkan satu perusahaan, PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

Uang, Fasilitas, dan Komitmen Fee

Dalam pelaksanaan proyek, supervisi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Majelis hakim menemukan adanya praktik pinjam perusahaan demi meloloskan proyek.

Prasetyo disebut menerima uang, barang, serta fasilitas dari pihak kontraktor sebagai komitmen fee. Praktik ini memperkuat indikasi adanya pengaturan tender dan penyalahgunaan kewenangan di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Prasetyo bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara serta institusi perkeretaapian secara nasional.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo di persidangan, faktor usia lanjut, dan adanya tanggungan keluarga. Pertimbangan itu tidak mengurangi bobot hukuman pokok yang dijatuhkan.

Kasus Prasetyo Boeditjahjono memperlihatkan bagaimana korupsi di sektor infrastruktur bisa berdampak besar terhadap kerugian negara. Vonis 7,5 tahun penjara menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan jabatan publik tidak akan dibiarkan.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengirim pesan bahwa upaya hukum banding tidak selalu memberi keringanan hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya perbaikan sistem pengadaan proyek infrastruktur agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama.

Selain itu, penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

Masyarakat pun diingatkan untuk terus mengawasi jalannya proyek publik, agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: jalur KAKemenhubkorupsipengadilanPrasetyoSumut-Aceh
Post Sebelumnya

Kejagung Buru Silfester Matutina Kasus Pencemaran Nama JK

Post Selanjutnya

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.