EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi PT LEB, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Korupsi PT LEB, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Kejati Lampung tetapkan tiga pejabat PT LEB sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp271 miliar. Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, ikut dijerat hukum dalam perkara ini.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
23 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus korupsi, terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest senilai Rp271 miliar di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Ikuti berita terkini hanya di WA Channel EKOIN.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari jajaran pimpinan PT LEB. Mereka adalah Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017, Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriyadi, serta Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin malam, 22 September 2025. Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink khas Kejaksaan, menandai status hukum baru mereka.

Korupsi Dana Participating Interest

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja OSES. Nilai kerugian yang muncul dari dugaan praktik tersebut ditaksir mencapai 17.286.000 dolar Amerika, atau setara dengan Rp271 miliar.

Participating interest sendiri merupakan hak keikutsertaan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas, yang seharusnya memberi keuntungan bagi daerah. Namun, menurut penyidik, dana besar itu justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Berita Menarik Pilihan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

Armen Wijaya menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga pejabat PT LEB. “Hermawan Eriyadi Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut. Dugaan sementara, dana participating interest dipindahkan ke pos-pos yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Peran Heri Wardoyo dan Jejak Politiknya

Nama Heri Wardoyo menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi ini. Sebelum duduk sebagai komisaris PT LEB, ia dikenal sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017. Keterlibatannya di perusahaan energi daerah Lampung menambah dimensi politik dalam perkara ini.

Heri Wardoyo bersama dua pejabat lain kini harus menghadapi proses hukum yang akan berlanjut pada tahap penahanan dan persidangan. Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.

Selain pemeriksaan terhadap tiga pejabat utama tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dari pengelolaan dana participating interest. Hal ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Kejati Lampung untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke rekening pribadi atau pihak ketiga.

Masyarakat Lampung disebut memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus ini, mengingat nilai kerugian yang muncul sangat besar dan seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Lampung menilai langkah Kejati sudah tepat, namun mereka mendesak agar penyidikan dilakukan menyeluruh hingga tuntas. Transparansi kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana migas daerah.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, sorotan publik kini mengarah pada sistem pengawasan pengelolaan participating interest. Aparat hukum diingatkan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kasus korupsi PT LEB menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan pengelolaan participating interest. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar, persoalan ini menggambarkan betapa besar potensi penyalahgunaan di sektor energi daerah.

Proses hukum yang menjerat mantan pejabat daerah dan pimpinan PT LEB harus menjadi pelajaran bahwa posisi strategis bukan tameng dari jeratan hukum.

Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola migas agar dana participating interest benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan masyarakat.

Kejati Lampung dituntut untuk menuntaskan perkara ini tanpa kompromi dan menghadirkan transparansi penuh di hadapan publik.

Masyarakat pun diharapkan aktif mengawasi jalannya persidangan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Heri Wardoyokasus hukum.Kejati Lampungkorupsiparticipating interestPT LEB
Post Sebelumnya

BTN Syariah Siapkan Transformasi Menjadi BSN.

Post Selanjutnya

BTN Luncurkan DigiKab Digital untuk Transformasi Daerah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Post Selanjutnya
BTN Luncurkan DigiKab Digital untuk Transformasi Daerah

BTN Luncurkan DigiKab Digital untuk Transformasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.