EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf di PA Jaksel Gagal Mediasi, Lanjut ke Pokok Perkara

Sidang Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf di PA Jaksel Gagal Mediasi, Lanjut ke Pokok Perkara

Maykal oleh Maykal
24 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.EKOIN.CO – Proses perceraian beauty influencer Tasya Farasya dengan suaminya, Ahmad Assegaf, terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Sidang terbaru pada Rabu (24/9/2025) beragendakan mediasi, namun upaya tersebut dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.

Kuasa hukum Tasya menjelaskan, gugatan cerai diajukan karena perselisihan rumah tangga yang berlangsung terus-menerus hingga sulit diharapkan adanya rujuk kembali. “Alasan utama gugatan ini adalah masalah kepercayaan yang sudah dikhianati. Bagi klien kami, bukan soal angka atau materi, tapi soal kepercayaan yang telah dilanggar,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Dalam keterangannya, pihak Tasya juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dengan nominal cukup besar yang masih terus dipelajari dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke ranah hukum pidana. Meski begitu, ditegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah proses perceraian.

Selain soal kepercayaan, Tasya juga mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir maupun batin secara layak selama pernikahan. Kuasa hukum bahkan menyebut pihaknya telah mengajukan somasi terhadap Ahmad Assegaf terkait dugaan penggelapan tersebut. “Kami juga mempersiapkan dokumen-dokumen bila nantinya langkah hukum lebih lanjut ditempuh,” tambahnya.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Sementara itu, hak asuh anak sudah disepakati jatuh kepada Tasya sehingga tidak menjadi polemik dalam sidang. Tasya juga tidak mengajukan tuntutan terkait harta gono-gini. “Fokus kami hanya pada perceraian dan pemenuhan hak anak,” tegas kuasa hukumnya.

Isu adanya orang ketiga yang ramai di publik juga dibantah keras oleh kuasa hukum Tasya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam dalil gugatan. “Kami luruskan, tidak ada pihak ketiga dalam gugatan ini. Gugatan kami murni soal kepercayaan dan nafkah,” katanya.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 8 Oktober 2025 untuk penyampaian hasil mediasi secara resmi dan agenda jawaban dari pihak tergugat. Jika tidak ada kesepakatan damai, persidangan akan berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga pembuktian.

Post Sebelumnya

Dampak 75 Triliun Rupiah, Bill Gates Dapat Penghargaan dari Prabowo

Post Selanjutnya

Koperasi Desa Takalar Jadi Percontohan Nasional

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Koperasi Desa Takalar Jadi Percontohan Nasional

Koperasi Desa Takalar Jadi Percontohan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.