JAKARTA, EKOIN.CO.– Komedian Harabdu Tohar, yang dikenal dengan nama panggung Bedu, resmi mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Dede Rika Nurhasana, S.Ag., M.H., pada Rabu (24/9/2025).
Perkara perceraian ini didaftarkan pada 22 September 2025 dengan status cerai talak, di mana pihak pemohon berasal dari pihak laki-laki. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025.
“Benar, yang bersangkutan telah mendaftarkan perkara perceraian dengan jenis cerai talak. Namun, untuk isi gugatan tidak dapat kami sampaikan karena sesuai aturan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak terkait,” ujar Dede Rika.
Lebih lanjut, pihak pengadilan menjelaskan bahwa agenda sidang pertama nantinya akan berfokus pada pemanggilan pihak pemohon dan termohon. Kehadiran bisa dilakukan langsung oleh para pihak maupun melalui kuasa hukum.
“Sidang bisa dihadiri oleh kuasa hukumnya saja atau langsung oleh pihak yang bersangkutan. Itu bergantung pada kesediaan mereka,” jelasnya.
Dengan masuknya perkara ini ke ranah persidangan, rumah tangga Bedu dan istrinya kini akan diputuskan melalui jalur hukum. Publik menanti apakah keduanya akan hadir langsung pada sidang perdana atau hanya diwakili oleh kuasa hukum.





