Bandung EKOIN.CO – Sebuah kasus penganiayaan di kawasan Cipamokolan, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial pada Senin, 29 September 2025. Dalam rekaman yang tersebar luas, terlihat aksi kekerasan yang dilakukan dua orang pria terhadap seorang korban di jalanan. Peristiwa ini langsung menuai perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian bergerak cepat menangani laporan. Gabung WA Channel EKOIN.
Pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan setelah video penganiayaan tersebut beredar. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, dua terduga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Polisi menyebut keduanya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Cepat Polisi Atas Kasus Penganiayaan
Kapolsek Rancasari Kompol Heri Suparno mengatakan bahwa penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah rekaman peristiwa itu viral. “Kedua pelaku berhasil kami amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk mendalami motif mereka,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Heri, korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya berangsur pulih. Pihak keluarga korban juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Aksi penganiayaan yang terekam tersebut memperlihatkan adanya tindak kekerasan yang cukup brutal, sehingga memicu reaksi keras dari warganet. Banyak komentar yang mendesak aparat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Viral di Media Sosial dan Reaksi Publik
Video penganiayaan di Cipamokolan Bandung itu pertama kali diunggah oleh seorang pengguna media sosial dan dengan cepat menyebar ke berbagai platform. Dalam hitungan jam, rekaman tersebut sudah ditonton ribuan kali dan memicu berbagai kecaman.
Sejumlah tokoh masyarakat juga ikut bersuara. Mereka menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban serta mengedepankan penyelesaian hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video penganiayaan tersebut demi melindungi privasi korban. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara serius dengan bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk rekaman viral yang menjadi bahan penyelidikan utama.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kasus penganiayaan di Bandung ini menjadi salah satu peristiwa yang kembali menyoroti isu keamanan publik di kawasan perkotaan. Warga berharap aparat dapat memperkuat patroli dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





