Jakarta, Ekoin co – Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan ini terkait dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengondisikan perkara anaknya pada 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Meirizka terbukti memberikan suap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/05/2025). “Terdakwa Meirizka Widjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap. “ tegasnya.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” ujar Nurachman. Namun, Meirizka dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp4,67 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya. Transaksi meliputi Rp1 miliar dalam rupiah dan 308 ribu dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar). Tujuannya agar Ronald Tannur memperoleh vonis bebas dalam kasus yang menjeratnya.










