EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK

Jimly Pasang Badan: Perpol 10/2025 Tak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Publik

Administrator EKOIN.CO oleh Administrator EKOIN.CO
19 Desember 2025
dalam POLITIK
0
A A
0
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie,

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie,

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,ekoin.co — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembatalan atau penetapan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu yang telah diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jimly menanggapi polemik Perpol 10/2025 yang dipersoalkan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski menuai perdebatan, Jimly menekankan bahwa setiap peraturan tetap harus dihormati sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme resmi.

Jimly menguraikan, pihak pertama yang berwenang menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk regulasi. Menurutnya, Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi internal terhadap peraturan yang diterbitkan.

“Polri bisa melihat dan mengevaluasi. Kalau dianggap perlu, ya dicabut. Tapi ini tidak bisa dipaksa, karena yang menandatangani adalah mereka sendiri,” ujar Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Pihak kedua yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA berwenang melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apabila dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mengatakan Perpol ini bertentangan dengan undang-undang, jalurnya jelas, ajukan ke Mahkamah Agung. Mau mencari kekeliruannya, bisa dilihat dari bagian menimbang dan mengingat. Dalam Perpol ini, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, baik dalam bagian menimbang maupun mengingat Perpol 10/2025, tidak ditemukan rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dipersoalkan publik.

“Mengingatnya pun tidak menyebut putusan MK. Yang dirujuk hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Artinya, putusan MK yang mengubah norma undang-undang itu belum dijadikan rujukan,” kata Jimly.

Karena itu, Jimly menilai tudingan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK memang muncul karena putusan tersebut tidak secara eksplisit dijadikan dasar dalam peraturan tersebut.

Pejabat ketiga yang dinilai memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden. Jimly menyebut Presiden, sebagai atasan institusional, dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang materinya dapat mengubah atau menyesuaikan isi Perpol.

“Pejabat ketiga yang berwenang adalah Presiden. Presiden bisa menerbitkan PP atau Perpres yang mengubah materi aturan dalam Perpol. Itu sah dan lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

Tags: aturan kepolisianJimly AsshiddiqieJimly soal Perpol 10 Tahun 2025judicial review Perpol di Mahkamah Agungkewenangan pembatalan PerpolMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPerpol 10 2025Perpol bertentangan putusan MKPerpol Polri 2025presidenreformasi Polri
Administrator EKOIN.CO

Administrator EKOIN.CO

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
41

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
121

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

oleh Yudi Permana
24 November 2025
0
76

Jakarta, ekoin.co — Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, semakin menguat dalam...

Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Irwasum, Komjen Syahardiantono Gantikan Posisi Kabareskrim 

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

oleh Yudi Permana
21 November 2025
0
31

Jakarta, ekoin.co - Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi...

Rekomendasi Untuk Anda

Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih PRIMA

Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih PRIMA

30 Juni 2025
15
Hamas Siap Bebaskan Tawanan Demi Damai Gaza

Hamas Siap Bebaskan Tawanan Demi Damai Gaza

10 Agustus 2025
8
Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

Polri Masukan Pengadaan Robodog, Habiskan Anggaran Berapa untuk Buat Robot Polisi?

30 Juni 2025
38
301 Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat

301 Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat

23 September 2025
27
Eks Kajari Jakbar Sudah Pindah Tugas Saat Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Tahap Kasasi 

Eks Kajari Jakbar Sudah Pindah Tugas Saat Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Tahap Kasasi 

3 Juni 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.