Jakarta,ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Albertinus diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Kepala Dinas hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Albertinus mengancam para pejabat tersebut akan memproses laporan pengaduan yang masuk ke Kejari jika tuntutan uang yang ia minta tidak dipenuhi.
“Permintaan disertai ancaman itu bermodus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Sejumlah pejabat yang teridentifikasi menjadi korban pemerasan ini di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, serta Kepala Dinas Kesehatan, Yandi. Kasus ini mencuat setelah tim Satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesebelas di tahun 2025 pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total enam orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Tepat pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga pejabat teras Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari), Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025-2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini dilaporkan masih melarikan diri.
KPK mengimbau tersangka Tri Taruna untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri, serta memperingatkan pihak manapun agar tidak membantu persembunyian tersangka karena dapat dijerat pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice).





