EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka pemerasan.Foto: Ist)

KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka pemerasan.Foto: Ist)

Modus ‘Petieskan’ Laporan LSM, Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
21 Desember 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Albertinus diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Kepala Dinas hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Albertinus mengancam para pejabat tersebut akan memproses laporan pengaduan yang masuk ke Kejari jika tuntutan uang yang ia minta tidak dipenuhi.

“Permintaan disertai ancaman itu bermodus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Sejumlah pejabat yang teridentifikasi menjadi korban pemerasan ini di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, serta Kepala Dinas Kesehatan, Yandi. Kasus ini mencuat setelah tim Satgas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesebelas di tahun 2025 pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Berita Menarik Pilihan

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total enam orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Tepat pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga pejabat teras Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari), Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).

Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025-2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Tri Taruna Fariadi hingga kini dilaporkan masih melarikan diri.

KPK mengimbau tersangka Tri Taruna untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri, serta memperingatkan pihak manapun agar tidak membantu persembunyian tersangka karena dapat dijerat pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Tags: Albertinus Napitupuludaftar kepala dinas diperas Kajari.hukumHulu Sungai UtaraInfo AcehKalselKasi Intel Kejari HSU tersangkaKejaksaan Negerikorupsikorupsi Kejari HSU 2025KPKKPK OTT Kajari Hulu Sungai Utaramodus pemerasan Albertinus NapitupuluOTT KPKpemerasan
Post Sebelumnya

Tak Mau Lagi Manjakan BYD dkk, Airlangga Hartarto Tegaskan Insentif Mobil Listrik Tamat di Akhir 2025

Post Selanjutnya

Sempat Melarang Keras, Mualem Kini Persilakan Warga “Sikat” Kayu Gelondongan Sisa Banjir Aceh Tenggara

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti kerjasama berdasarkan pesanan yang dilakukan pengacara Marcella Santoso, oknum wartawan dan...

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Post Selanjutnya
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di dampingi Bupati & Wakil Bupati beserta jajaran Forkopimda Kab. Gayo Lues, meninjau langsung lokasi persawahan Kampung Rerebe & Kampung Badak Kec. Debun Gelang, Kab. Gayo Lues yang terdampak bencana banjir bandang, Sabtu, 20 Desember 2025

Sempat Melarang Keras, Mualem Kini Persilakan Warga "Sikat" Kayu Gelondongan Sisa Banjir Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.