Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Jakarta, Ekoin.co — Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka kandas di meja hijau.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan aspek formil dalam proses penetapan tersangka.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 4 Maret 2026, KPK mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilannya akan dikabulkan. Ia menilai terdapat kesepahaman antara saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon terkait sejumlah aspek dalam penetapan tersangka.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” ujar Yaqut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, para saksi ahli dari kedua pihak memiliki pandangan yang sama bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi seharusnya didahului dengan adanya kerugian negara yang jelas.
“Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” katanya.























Tinggalkan Balasan