KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan 4 Tersangka Suap Proyek Rp91 Miliar
Jakarta, Ekoin.co – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) bersama 4 tersangka lain resmi kenakan rompi tahanan KPK. KPK menahan kelima tersangka usai resmi jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan.
KPK mengungkap identitas empat tersangka, selain kepala daerah di Bengkulu. Mereka adalah HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS.
“Kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Empat tersangka lain itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Harry Eko Purnomo (HEP), dan Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
Kemudian Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Asep mengungkapkan, Fikri Thobari bersama HEP berperan sebagai pihak penerima dugaan suap, serta IRS, EDM dan YK merupakan pihak pemberi dugaan suap dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Asep mengatakan kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Salah satunya di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Dia mengatakan Fikri kemudian mengadakan pertemuan dengan Harry selaku Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaan Fikri bernama B Daditama. Pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Bupati itu diduga membahas pengaturan lelang sejumlah proyek hingga fee yang akan diperoleh.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” tutur Asep.
Asep mengatakan Fikri diduga menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Setelahnya, Fikri mengirimkannya lewat chat WhatsApp (WA) ke B Daditama.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (*)























Tinggalkan Balasan