Jakarta,ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyikapi kasus hukum yang menjerat jajarannya di Kalimantan Selatan.
Kejagung resmi mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), beserta dua pejabat teras lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Albertinus, pencopotan ini juga berlaku bagi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU terkait proses penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain dicopot dari jabatan struktural, status kepegawaian ketiganya juga diberhentikan sementara. Langkah ini diambil sembari menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami mendukung upaya pembersihan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Anang juga memastikan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Sebaliknya, Kejagung menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk menindak tegas oknum internal yang mencoreng nama baik korps Adhyaksa.
Sebelumnya, ketiga pejabat Kejari HSU tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
KPK menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU.
Modus yang digunakan adalah dengan mengancam akan memproses laporan pengaduan masyarakat jika para pejabat daerah tidak menyerahkan sejumlah uang.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, praktik lancung ini diduga mulai berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025 lalu.
Setidaknya, terdapat aliran dana sebesar Rp804 juta yang diduga telah diterima oleh para tersangka, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Saat ini, KPK masih terus mendalami total kerugian negara dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan di lingkungan korps baju cokelat tersebut.





