Jakarta, ekoin.co – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan oknum jaksa Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial TTF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih Jakarta, Senin (22/12).
“Telah dilaksanakan penyerahan terhadap oknum jaksa TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU terkait dugaan korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip Selasa (23/12).
Setelah oknum jaksa diserahkan, tim penyidik KPK langsung memeriksa TTF setelah kabur dalam operasi senyap tersebut.
Anang mengatakan penyerahan oknum jaksa Kejari HSU sebagai bentuk transparansi dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum,” ucapnya.
Mantan Kepala Kejari Jakarta Selatan ini menuturkan bahwa penyerahan jaksa Kasi Datun Kejari HSU merupakan untuk membersihkan oknum jaksa yang bermain perkara dan melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa.
“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” jelasnya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada tim penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Anang menegaskan bahwa institusi dalam hal ini Kejagung tidak akan menghalangi dan mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Diketahui, KPK telah menjerat tiga jaksa Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah seperti di Kabupaten Tangerang Banten, dan Bekasi Jawa Barat serta di Kalsel.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap sejumlah pihak di antaranya para oknum jaksa dan penyelenggara negara.
KPK menangkap 21 orang dari OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel pada Kamis (18/12/2025), enam di antaranya dibawa ke Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka. Di antaranya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara yang ditetapkan tersangka. Asis Budianto (ASB) menjabat Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan juga jaksa Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Ketiga jaksa tersebut, dikatakan KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan lebih dari Rp 1,5 miliar terhadap perangkat-perangkat kedinasan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain itu, pada Rabu (17/12/2025) KPK juga melakukan OTT di wilayah Banten.
Dari operasi senyap itu, KPK juga menangkap seorang jaksa, yakni Redy Zulkarnaen (RZ) yang menjabat Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama RZ, KPK juga menangkap DF yang merupakan seorang pengacara, dan MS dari pihak swasta.
Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 941 juta dalam penanganan perkara pidana umum berupa ITE yang sudah masuk ke penuntutan di persidangan. Namun terkait OTT tersebut, Kejagung mengambilalih penanganan kasusnya dari KPK, karena Korps Adhyaksa lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Dalam sprindik tersebut, tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka. Yakni HMK yang merupakan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejati Banten dan Redy Zulkarnaen (RZ) yang menyidangkan kasus tindak pidana umum tersebut.
Dengan demikian, ada tiga jaksa Kejati Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk menghentikan proses penuntutan dan menunda sidang dengan agenda penuntutan.
Kabarnya, ketiga jaksa sudah menjalani pemeriksaan di Direktur IV pada Jamintel Kejagung dalam rangka pengumpulan bahan keterangan. Bahkan ketiga jaksa yang ditetapkan tersangka telah diperiksa oleh jaksa bidang pengawasan. Namun ketiga oknum jaksa Kejati Banten tetap melakukan transaksi dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). (*)





