Jakarta, ekoin.co — Gunungan uang pecahan Rp100 ribu menggunung di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).
Tumpukan uang itu menjadi penanda visual kembalinya dana negara yang selama bertahun-tahun dinikmati pihak swasta.
Nilai uang rampasan negara tersebut mencapai Rp6.622.941.904.974,74, hasil penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar izin pemanfaatan kawasan hutan.
Pantauan ekoin.co, kawasan Kejaksaan Agung dipadati awak media.
Gedung Bundar Jampidsus menjadi pusat perhatian menjelang kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyaksikan langsung penyerahan uang hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dana jumbo tersebut berasal dari pembayaran denda perusahaan yang terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara melawan hukum.
Penyerahan tersebut menandai babak baru penertiban kawasan hutan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, atas instruksi langsung Presiden Prabowo.
Seluruh uang rampasan negara diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk dikembalikan ke kas negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Pengembalian dana triliunan rupiah ini menegaskan langkah agresif Jampidsus Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara, sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik lama penghisapan sumber daya alam tak lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.





