Jakarta, ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang sebesar Rp 6,6 triliun kepada negara.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,4 triliun yang berhasil diselamatkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari pembayaran denda administrasi sejumlah perusahaan atau korporasi yang melanggar izin.
Kemudian dari jumlah Rp 6,6 triliunan, sebesar Rp 4,2 triliun berasal dari uang hasil rampasan negara atau sita eksekusi dalam perkara korupsi yang proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
Penampakan uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan tinggi menggunung terpampang memenuhi lobi gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang triliunan tersebut telah diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Total uang yang telah diserahkan berjumlah sebesar Rp 6.625.294.190.469. Uang itu terdiri atas Rp 4,2 triliun hasil rampasan atau sita eksekusi dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung. Kemudian Rp 2,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam kegiatan penyerahan uang Rp 6,6 triliun kepada negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. (*)





