Pusaran Korupsi Chrome OS: Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana di Tengah Demo Dukungan Driver Ojol

Sebagian driver ojol bahkan terlihat ikut masuk ke ruang sidang untuk memantau langsung jalannya pembacaan dakwaan terhadap sosok yang mereka anggap sebagai pahlawan pembuka lapangan kerja di sektor informal tersebut.
AKSI SOLIDARITAS. Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).(Foto : ist)

JAKARTA,Ekoin.co – Gelombang solidaritas mewarnai sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Gojek tampak memadati area pengadilan guna memberikan dukungan moral kepada pendiri perusahaan tempat mereka bernaung tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan para driver membawa berbagai atribut aksi, mulai dari mobil komando hingga spanduk besar bertuliskan pesan dukungan.

Mereka meyakini bahwa Nadiem tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Pak Jaksa, tolong bebaskan Pak Nadiem! Beliau tidak bersalah. Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal bersama Nadiem!” seru sang orator dari atas mobil komando yang disambut riuh para pengemudi lainnya.

Nadiem Makarim hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kasus ini berfokus pada penyimpangan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya pengarahan spesifikasi laptop berbasis Chrome OS yang bersumber dari dana APBN dan DAK.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lainnya dari lingkaran Kemendikbudristek, yakni mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, konsultan Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT).

Para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 sebagai dakwaan subsidair.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di dalam dan luar ruang sidang masih dipadati oleh massa pendukung.

Sebagian driver ojol bahkan terlihat ikut masuk ke ruang sidang untuk memantau langsung jalannya pembacaan dakwaan terhadap sosok yang mereka anggap sebagai pahlawan pembuka lapangan kerja di sektor informal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini