EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Ilustrasi surat suara

Ilustrasi surat suara

Bukan Urusan Rakyat Lagi, DPR Siapkan Skenario ‘Formula Hibrida’ untuk Tentukan Nasib Gubernur dan Bupati

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
5 Januari 2026
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Ekoin.co – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Menurutnya, wacana mengembalikan pemilihan ke “parlemen daerah” tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Konstitusi tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pemilihan wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, Pilkada melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” ujar Rifqi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Berita Menarik Pilihan

Partai Gema Dukung Prabowo Capres 2029, Pengamat: Demi Kerek Popularitas dan Elektoral

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti Pasal 22E UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa rezim pemilihan umum (Pemilu) hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Karena Pilkada tidak masuk dalam rezim tersebut, maka perubahan mekanismenya merupakan ranah kebijakan hukum yang terbuka.

Tolak Penunjukan Langsung oleh Presiden Meski mendukung opsi lewat DPRD, Rifqi menolak keras wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden.

Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.

Sebagai solusi, ia menawarkan “Formula Hibrida”. Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur ke DPRD provinsi untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), kemudian dipilih satu nama.

“Formula ini menjaga keseimbangan sistem presidensial, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi, namun tetap menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah melalui peran DPRD,” jelas Doktor Ilmu Hukum lulusan UII Yogyakarta tersebut.

Rencana Kodifikasi Hukum Pemilu Terkait langkah legislasi ke depan, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 telah memberikan mandat kepada Komisi II untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia membuka peluang adanya kodifikasi hukum atau penggabungan berbagai aturan pemilihan menjadi satu payung hukum yang komprehensif.

“Jika diberikan tugas, kami siap melakukan kodifikasi. Revisi UU Pemilu bisa saja digabung dengan UU Pilkada untuk menata sistem kepemiluan nasional secara lebih tertib dan menyeluruh,” pungkasnya.

Wacana ini diprediksi akan menjadi isu panas dalam pembahasan naskah akademik di DPR tahun ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sistem politik dan partisipasi publik di masa depan.

Tags: Demokrasi Tidak LangsungKodifikasi Hukum Pemilu.Komisi II DPR RIKonstitusi UUD 1945M. Rifqinizamy KarsayudaNasDemPilkada Melalui DPRDpolitik Indonesia.Revisi UU Pemilu
Post Sebelumnya

Eksepsi Nadiem Makarim: Bantah Korupsi Laptop, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun

Post Selanjutnya

TNI Hadir di Sidang Nadiem, Jaksa Pilih Jawaban Singkat

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Gema Bangsa mendeklarasikan diri sebagai partai politik baru, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Partai Gema Dukung Prabowo Capres 2029, Pengamat: Demi Kerek Popularitas dan Elektoral

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

"Dengan penuh keyakinan dan tanggung jawab sejarah, saya nyatakan Partai Gema Bangsa resmi berdiri, resmi berjuang dan siap menjadi bagian...

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang...

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya...

Organisasi BPIKPNPARI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Rabu (21/1/2026).

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik. Ketika akses informasi terbatas, wajar jika muncul...

Post Selanjutnya
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)

TNI Hadir di Sidang Nadiem, Jaksa Pilih Jawaban Singkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.