JAKARTA,Ekoin.co – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Menurutnya, wacana mengembalikan pemilihan ke “parlemen daerah” tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rifqi menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Konstitusi tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pemilihan wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, Pilkada melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” ujar Rifqi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti Pasal 22E UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa rezim pemilihan umum (Pemilu) hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Karena Pilkada tidak masuk dalam rezim tersebut, maka perubahan mekanismenya merupakan ranah kebijakan hukum yang terbuka.
Tolak Penunjukan Langsung oleh Presiden Meski mendukung opsi lewat DPRD, Rifqi menolak keras wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden.
Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.
Sebagai solusi, ia menawarkan “Formula Hibrida”. Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur ke DPRD provinsi untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), kemudian dipilih satu nama.
“Formula ini menjaga keseimbangan sistem presidensial, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi, namun tetap menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah melalui peran DPRD,” jelas Doktor Ilmu Hukum lulusan UII Yogyakarta tersebut.
Rencana Kodifikasi Hukum Pemilu Terkait langkah legislasi ke depan, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 telah memberikan mandat kepada Komisi II untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia membuka peluang adanya kodifikasi hukum atau penggabungan berbagai aturan pemilihan menjadi satu payung hukum yang komprehensif.
“Jika diberikan tugas, kami siap melakukan kodifikasi. Revisi UU Pemilu bisa saja digabung dengan UU Pilkada untuk menata sistem kepemiluan nasional secara lebih tertib dan menyeluruh,” pungkasnya.
Wacana ini diprediksi akan menjadi isu panas dalam pembahasan naskah akademik di DPR tahun ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sistem politik dan partisipasi publik di masa depan.





