JAKARTA,Ekoin.co – Pemandangan tak biasa terlihat dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Tiga prajurit TNI berseragam lengkap tampak berjaga ketat di dalam ruang sidang, mendampingi pengamanan internal kejaksaan.
Kehadiran personel militer ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan awak media. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, akhirnya angkat bicara mengenai keterlibatan TNI dalam mengawal jalannya persidangan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut.
“Itu kan untuk keamanan,” jawab Roy singkat saat dikonfirmasi wartawan mengenai alasan pengerahan prajurit TNI.
Ketika didesak lebih lanjut mengenai apakah pengamanan dari pihak Kepolisian dianggap tidak mencukupi, Roy enggan memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya mengisyaratkan bahwa pelibatan unsur TNI merupakan bagian dari strategi penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan saat ini.
“Saya tidak bisa menjawab (detail). Cuma kami dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman TNI. Itu sebagaimana teman-teman bisa lihat dalam penggeledahan (sebelumnya),” tambah Roy.
Kericuhan Usai Sidang Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memanas dan ricuh sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan.
Kericuhan pecah ketika Nadiem Makarim mulai melangkah meninggalkan ruang sidang. Aksi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan kerumunan awak media tak terhindarkan.
Tim JPU secara tegas melarang Nadiem untuk memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan. Petugas kejaksaan bersama barikade pengamanan tampak mempercepat langkah Nadiem untuk menghindari kepungan media yang berusaha meminta keterangan terkait dakwaan korupsi tersebut.
Roy Riady beralasan, tindakan tersebut diambil demi alasan medis dan efisiensi waktu. “Oh ini kan mengingat waktu. Pak Nadiem juga habis operasi, jadi kita lihat situasi (keamanannya),” pungkas Roy sebelum meninggalkan gedung pengadilan.





