Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pihak Kejagung mengambil alih kasus dugaan korupsi tambang nikel yang disetop atau dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024. Namun tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal 2025. Hal tersebut diketahui tim penyidik bulak-balik ke Sultra dalam pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
Tim penyidik pidsus Kejagung sudah mengetahui bahwa kasus izin tambang nikel dihentikan penyidikannya (SP3) oleh KPK. Saat ini kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel terhadap sejumlah perusahaan mulai dilakukan penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” kata Anang kepada wartawan yang dikutip, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan informasi bahwa kasus yang ditangani Jampidsus Kejagung ada kesamaan dengan yang ditangani KPK, karena diduga melibatkan kepala daerah dalam hal ini mantan Bupati Konawe Utara.
Hal tersebut dibenarkan Anang bahwa dalam kasus korupsi tersebut diduga adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap 17 perusahaan pertambangan nikel. KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017, namun tidak dilakukan penahanan hingga kasus di SP3.
“Dalam perkara itu, diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah,” jelas Anang.
Dalam proses penyidikan, kata Anang, diketahui adanya aktivitas penambangan nikel ilegal di Konawe Utara yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan lindung. Sang kepala daerah ketika itu diduga menerima suap dari banyak Perusahaan.
Tim penyidik Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik di Konawe Utara Sultra, maupun di Jakarta, dan telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi.
“Tim penyidik gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” ucap Anang.
Saat ini, kata Anang, tim penyidik Jampidsus menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukam Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya sejumlah perusahaan melakukan penambangan nikel di kawasan hutan lindung yang tidak dibenarkan secara peraturan perundangan.
“Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” tuturnya.
Namun hingga saat ini, kata Anang, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka karena masih penyidikan umum.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan saat ini dengan rentang waktu 2013–2025 dan tidak semata-mata berfokus pada satu individu seorang mantan kepala daerah.
Diketahui, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, awalnya dilakukan penyidikan oleh KPK sejak 2017.
KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017.
Menurut KPK pada saat itu, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan hasil penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Pihak KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondisi sakit, sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan penahanan akhirnya dibatalkan. Namun Lembaga antirasuah diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). []





