Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati pada 15 Januari 2026.
Jadwal vonis ditetapkan setelah rangkaian sidang replik dan duplik yang akan digelar pada 7 dan 9 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan, apabila para pihak tidak lagi mengajukan tanggapan, majelis akan langsung membacakan putusan sesuai jadwal. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Jaksa menilai Laras terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada kerusuhan dan berpotensi merusak fasilitas umum dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan mengatakan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan.
Menurutnya, putusan bebas akan menjadi hadiah terbaik bagi Laras yang akan berulang tahun pada 19 Januari 2026.
Selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Laras mengaku mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan saat kondisi tubuhnya menurun.
Ia menyebut dokter tidak kunjung datang dan obat yang diberikan telah melewati masa kedaluwarsa, sehingga memilih tidak mengonsumsinya.
Laras juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons penyidik ketika ia menyampaikan kondisi kesehatan ibunya yang sedang sakit.
Laras didakwa atas dugaan penghasutan publik melalui unggahan media sosial terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Jaksa menyebut unggahan Instagram Story Laras berisi narasi yang dinilai mengajak tindakan anarkistis dan dikaitkan dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Laras didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan dan penyebaran ajakan melakukan tindak pidana.
Sidang putusan pada 15 Januari 2026 akan menentukan nasib hukum Laras Faizati dalam perkara tersebut. (*)





