EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati pada 15 Januari 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati pada 15 Januari 2026.

Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demonstrasi Laras Faizati Dijadwalkan 15 Januari 2026

Yudi Permana oleh Yudi Permana
6 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati pada 15 Januari 2026.

Jadwal vonis ditetapkan setelah rangkaian sidang replik dan duplik yang akan digelar pada 7 dan 9 Januari 2026.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan, apabila para pihak tidak lagi mengajukan tanggapan, majelis akan langsung membacakan putusan sesuai jadwal. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pleidoi di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Jaksa menilai Laras terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada kerusuhan dan berpotensi merusak fasilitas umum dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Kuasa hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan mengatakan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan.

Menurutnya, putusan bebas akan menjadi hadiah terbaik bagi Laras yang akan berulang tahun pada 19 Januari 2026.

Selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Laras mengaku mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan saat kondisi tubuhnya menurun.

Ia menyebut dokter tidak kunjung datang dan obat yang diberikan telah melewati masa kedaluwarsa, sehingga memilih tidak mengonsumsinya.

Laras juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons penyidik ketika ia menyampaikan kondisi kesehatan ibunya yang sedang sakit.

Laras didakwa atas dugaan penghasutan publik melalui unggahan media sosial terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.

Jaksa menyebut unggahan Instagram Story Laras berisi narasi yang dinilai mengajak tindakan anarkistis dan dikaitkan dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar Mabes Polri.

Atas perbuatannya, Laras didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan dan penyebaran ajakan melakukan tindak pidana.

Sidang putusan pada 15 Januari 2026 akan menentukan nasib hukum Laras Faizati dalam perkara tersebut. (*)

Tags: Dijadwalkan 15 Januari 2026Kasus Penghasutan DemonstrasiLaras FaizatiMajelis Hakim Bacakan Vonissidang vonis
Post Sebelumnya

Jaksa Sebut Wali Kota Semarang Agustina Titipkan Pengusaha untuk Dapat Proyek Chromebook

Post Selanjutnya

Ini Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Post Selanjutnya
Ini Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru

Ini Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.