Bandung, Ekoin.co — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik atau e-court pada Rabu (7/1/2026).
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah diproses sepenuhnya melalui sistem persidangan elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.
“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik hari ini,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.
Salinan putusan telah dikirimkan secara resmi kepada kedua belah pihak, yakni Atalia Praratya yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sebagai penggugat, serta Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, sebagai tergugat.
Ikhwan menjelaskan, karena perkara diajukan melalui e-court, maka seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik dan bersifat tertutup.
“Gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan inisial AP terhadap tergugat RK pada pokoknya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun putusan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka karena bersifat privat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa hanya para pihak berperkara yang berhak menerima dan mengakses salinan putusan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian diperiksa secara tertutup.
Ikhwan juga menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa putusan tersebut telah diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan telah sepakat menyelesaikan proses perceraian secara baik-baik.





