EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hakim Vonis Eks Dirjen Anggaran 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Hakim Vonis Eks Dirjen Anggaran 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.

“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Isa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan penjara.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut Sunoto.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Isa menerima atau menikmati keuntungan materiil secara langsung dari tindak pidana tersebut. Fakta itu menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, pengadilan menilai perbuatan Isa tetap berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara akibat kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan Isa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti aliran dana yang diterima langsung oleh Isa dalam perkara Jiwasraya.

Namun, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana karena tindakannya dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketika itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penerimaan uang secara langsung bukan satu-satunya unsur yang menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Kualifikasi delik dalam Undang-Undang Tipikor ada berbagai jenis, antara lain perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam pasal tersebut tidak ada keharusan pelaku menerima kickback,” kata Harli dalam keterangannya.

Isa diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap industri asuransi, termasuk PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam proses penyidikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.

Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Isa dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Kasus korupsi Jiwasraya merupakan salah satu perkara keuangan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pengelolaan investasi yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

Dengan putusan tersebut, Isa Rachmatarwata menjadi salah satu pejabat negara yang dinyatakan bersalah dalam rangkaian perkara korupsi Jiwasraya yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. (*)

Tags: 1 %5 tahunEks Dirjen AnggaranhakimIsa RachmatarwataKasus Korupsi Jiwasrayavonis
Post Sebelumnya

Manchester United Ditahan Imbang Burnley 2-2, Fletcher Jelaskan Penarikan Bruno Fernandes

Post Selanjutnya

BSI Borong Tiga Penghargaan Utama Hajj Banking Award 2025

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
BSI Borong Tiga Penghargaan Utama Hajj Banking Award 2025

BSI Borong Tiga Penghargaan Utama Hajj Banking Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.