Jakarta, ekoin.co – Buntut penampilan komika Pandji Pragiwaksono yang bertajuk “Mens Rea” di panggung stand up comedy di Netflix, kini sejumlah pihak melaporkannya atas kasus dugaan penistaan agama.
Pasal yang diterapkan mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru diresmikan 2 Januari 2026. Yakni Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP.
Menyikapi pelaporan itu, DPP PDI Perjuangan mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap arif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi perkara ini.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, kehati-hatian dalam menilai unsur niat, serta semangat menjaga ruang kebebasan sipil,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat kepada media di Jakarta, Jumat (9/1).
PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di atas nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokratis.
Djarot menyampaikan konten yang disampaikan Pandji yang seret Wapres Gibran merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.
Menurut Djarot, substansi konten “Mens Rea” harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.
“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” tegas Djarot.
Djarot menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat.
Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana.
Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.
Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.
Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian.
Dalam kerangka ini, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi—harus menjadi jalan terakhir.
Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan terhadap Pandji. Polisi akan memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama komika Pandji Pragiwaksono. Jadwal pemeriksaan tengah ditentukan penyelidik.
“Kami sedang membuat rencana penyelidikan. Ya kan, kalau ada laporan polisi, selanjutnya kawan-kawan penyelidik itu membuat rencana penyelidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya. (*)





