Jakarta, ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan update perkembangan kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, pada pekan ini. Apakah bakal ada kejutan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut?.
“Minggu depan (pekan ini) bakal ada update perkembangan kasus korupsi (izin pertambangan nikel),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada ekoin.co di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/1/2026).
Anang mengikuti rapat atau ekspose di gedung bundar Kejagung terkait pembahasan kasus korupsi izin usaha pertambangan nikel bersama Direktur Penyidikan Kejagung.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah perusahaan tambang dalam penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anang mengatakan, dalam penyidikan yang dilakukan Jampidsus, tim penyidik sudah melakukan beberapa kali serangkaian penggeledahan di sejumlah Lokasi, baik di Sultra maupun di Jakarta.
Bahkan beberapa Perusahaan tambang telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus, namun jumlah Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan sejumlah pejabat daerah dan pusat juga telah diperiksa dalam pengusutan kasus korupsi izin pertambangan nikel yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Saya jumlahnya tidak tahu pasti, tetapi ada beberapa perusahaan (yang sudah diperiksa). Lebih dari satu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Sementara terkait penggeledahan, lanjut Anang, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti dan barang bukti di perusahaan-perusahaan pertambangan baik swasta maupun milik BUMN, termasuk di sejumlah instansi pemerintahan.
“Ada beberapa perusahaan dan ada beberapa rumah, dan instansi pemerintah yang sudah digeledah,” ucap Anang.
Namun, Anang enggan menyebutkan nama-nama Perusahaan secara detail, serta instansi pemerintah yang sudah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
Kasus korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, kata Anang, terkait adanya dugaan keterlibatan mantan kepala daerah di wilayah tersebut. Dan juga beberapa Perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan yang tidak sesuai izinnya
“Yang jelas, ada dugaan keterlibatan kepala daerah yang pada saat itu menjabat,” tegasnya.
Anang menegaskan, penyidikan korupsi nikel di Konawe Utara terkait masalah pemberian IUP ke beberapa perusahaan pertambangan untuk pembukaan lokasi penambangan di kawasan hutan lindung, yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam pengelolaan tambang tersebut dilakukan dengan memasuki kawasan-kawasan hutan lindung. Di samping itu, juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah yang pada saat itu tidak sesuai prosedur,” kata Anang.
Diketahui, bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Jampidsus dengan rentang waktu 2013–2025 dan tidak semata-mata berfokus pada satu individu seorang mantan kepala daerah.
Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, awalnya dilakukan penyidikan oleh KPK sejak 2017.
KPK pun sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017. Namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Menurut KPK pada saat itu, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan hasil penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Pihak KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi dikabarkan Aswad dalam kondisi sakit, sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan penahanan akhirnya dibatalkan. Namun Lembaga antirasuah diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ()





