Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Kebijakan tersebut terlihat dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, KPK hanya memperlihatkan barang bukti tanpa menghadirkan para tersangka ke hadapan publik.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat pajak, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp 793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 3,42 miliar.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar.
“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa, PBB PT Wanatiara Persada ini tercatat kurang bayar sebesar Rp 75 miliar,” kata Asep.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan. Dalam proses itu, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran secara menyeluruh atau “all in”.
Menurut KPK, sebagian dari nilai tersebut diduga akan dibagikan sebagai biaya kepada sejumlah pihak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran biaya sebesar Rp 4 miliar.
“PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka, tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan.
“Pada dasarnya, jika ada pegawai yang menghadapi proses hukum, kami memberikan pendampingan dari sisi hukum. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada intervensi,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan KPK dapat menjadi peringatan bagi aparat pajak agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami melihat ini sebagai peringatan keras agar seluruh pegawai mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara profesional,” ujar Purbaya. (*)





