EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6 Miliar

Terapkan KUHAP Baru, KPK Tidak Tampilkan Tersangka Pejabat Pajak yang Terjaring OTT

Yudi Permana oleh Yudi Permana
12 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Kebijakan tersebut terlihat dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, KPK hanya memperlihatkan barang bukti tanpa menghadirkan para tersangka ke hadapan publik.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat pajak, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak.

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp 793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta emas seberat 1,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 3,42 miliar.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar.

“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa, PBB PT Wanatiara Persada ini tercatat kurang bayar sebesar Rp 75 miliar,” kata Asep.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan. Dalam proses itu, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran secara menyeluruh atau “all in”.

Menurut KPK, sebagian dari nilai tersebut diduga akan dibagikan sebagai biaya kepada sejumlah pihak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran biaya sebesar Rp 4 miliar.

“PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka, tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Pada dasarnya, jika ada pegawai yang menghadapi proses hukum, kami memberikan pendampingan dari sisi hukum. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada intervensi,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan KPK dapat menjadi peringatan bagi aparat pajak agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami melihat ini sebagai peringatan keras agar seluruh pegawai mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara profesional,” ujar Purbaya. (*)

Tags: KPKKUHAP BaruPejabat  PajakTak Tampilkan TersangkaTerjaring OTT
Post Sebelumnya

Hattrick Martinelli Antar Arsenal Singkirkan Portsmouth 4-1

Post Selanjutnya

Persis Solo Kalahkan Semen Padang dengan Skor 3-2

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Post Selanjutnya
Persis Solo Kalahkan Semen Padang dengan Skor 3-2

Persis Solo Kalahkan Semen Padang dengan Skor 3-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.