Jakarta, ekoin.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Terbaru, penyidik memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi.
Aizzudin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Kehadirannya dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik memeriksa AIZ dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian alat bukti perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Aizzudin tiba di kompleks KPK menjelang siang. Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci secara terbuka peran maupun materi keterangan yang dimintai penyidik dari pejabat PBNU tersebut.
Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam, Muzaki enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan gedung KPK.
Menurut Budi, pemeriksaan Muzaki difokuskan pada dugaan mekanisme pembagian kuota haji khusus atau haji plus.
Penyidik menelusuri bagaimana inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan disampaikan kepada Kementerian Agama.
“Yang didalami adalah apakah ada komunikasi atau permintaan dari PIHK terkait diskresi pembagian kuota tambahan,” ujarnya.
Budi menegaskan Muzaki tidak memiliki usaha travel haji atau umrah, namun mengetahui alur komunikasi antara pihak swasta dan Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota tambahan.
Kasus ini bermula dari keputusan Kementerian Agama pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang membagi 20 ribu kuota tambahan secara merata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus yang dikelola biro perjalanan.
Kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap potensi penyalahgunaan kewenangan serta aliran kepentingan di baliknya.





