Jakarta, ekoin.co – Investor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi aset kripto.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto, wadah edukasi kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Sementara pelapor berinisial Y, yang merupakan salah satu anggota Akademi Crypto.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan secara sengaja melalui ajakan investasi trading kripto yang berujung kerugian besar bagi korban.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dan dikonfirmasi pada Minggu (10/1/2026).
Informasi ini disampaikan kembali kepada publik pada Senin (11/1/2026).
Pelapor mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi pembelian aset kripto tertentu yang disampaikan melalui komunitas Akademi Crypto. Korban menilai janji keuntungan yang disampaikan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Penyelidik saat ini mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti,” ujar Budi Hermanto.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar Januari 2024. Korban mengaku mendapatkan rekomendasi untuk membeli salah satu aset kripto bernama coin manta, dengan klaim potensi keuntungan mencapai 300–500 persen.
Korban kemudian melakukan pembelian dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Namun, pergerakan harga aset tersebut justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai investasi awal.
Merasa dirugikan, korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Korban juga mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman agar tidak melaporkan kasus tersebut, sebelum akhirnya memberanikan diri bersama pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa.
Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1).
Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak pelapor telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut. (*)





