EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Yudi Permana oleh Yudi Permana
14 Januari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Investor muda sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi aset kripto.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto, wadah edukasi kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Sementara pelapor berinisial Y, yang merupakan salah satu anggota Akademi Crypto.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan secara sengaja melalui ajakan investasi trading kripto yang berujung kerugian besar bagi korban.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dan dikonfirmasi pada Minggu (10/1/2026).

Berita Menarik Pilihan

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

Informasi ini disampaikan kembali kepada publik pada Senin (11/1/2026).

Pelapor mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi pembelian aset kripto tertentu yang disampaikan melalui komunitas Akademi Crypto. Korban menilai janji keuntungan yang disampaikan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Penyelidik saat ini mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti,” ujar Budi Hermanto.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar Januari 2024. Korban mengaku mendapatkan rekomendasi untuk membeli salah satu aset kripto bernama coin manta, dengan klaim potensi keuntungan mencapai 300–500 persen.

Korban kemudian melakukan pembelian dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Namun, pergerakan harga aset tersebut justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai investasi awal.

Merasa dirugikan, korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Korban juga mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman agar tidak melaporkan kasus tersebut, sebelum akhirnya memberanikan diri bersama pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa.

Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1).

Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihak pelapor telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut. (*)

Tags: Dilaporkan ke PolisiInvestasi KriptoKasus Dugaan PenipuanTimothy Ronald
Post Sebelumnya

KPK Periksa Pengurus PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Post Selanjutnya

KUHAP 2025 Ubah Wajah KPK, Tersangka Tak Lagi Dipertontonkan ke Publik

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Personel Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya saat membantu pengamanan area kebakaran rumah dan kafe di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Sebuah rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai kafe terbakar berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka...

Sejumlah senjata tajam yang disita dari empat pemuda yang diduga akan terlibat tawuran di Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026). Foto : IST

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Kami siap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau Rumah Pompa Kali Item di Kemayoran untuk memastikan pompa berfungsi maksimal dan pintu air dikendalikan agar muka air sungai turun, Kamis (22/1/2026).

Arifin Pantau Pompa Kali Item: Upaya Cepat Kendalikan Muka Air Sungai

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

"Kami ingin memastikan pompa berjalan maksimal dan perbaikan pintu air selesai, sehingga aliran air bisa dikendalikan dan muka air Kali...

Kendaraan terjebak macet parah akibat banjir di ruas jalan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026)

Jakarta Diguyur Hujan, Sejumlah Jalan di Jakarta Dilaporkan Banjir dan Macet

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Sukses melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama, menciptakan pemandangan "neraka" kemacetan yang mengular panjang di berbagai penjuru Jakarta.

Post Selanjutnya
Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanpa kehadiran tersangka, menyusul berlakunya KUHAP baru yang melarang penayangan tersangka di hadapan publik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

KUHAP 2025 Ubah Wajah KPK, Tersangka Tak Lagi Dipertontonkan ke Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.